(GFD-2021-6675) [SALAH] Muhammadiyah Larang Masyarakat dengan KTP Non-Islam Ikut Vaksin

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 08/04/2021

Berita

Pada tanggal 1 April 2021 beredar sebuah unggahan video pada grup Facebook Regenerasi Muda Pecinta NKRI yang mengatakan bahwa Muhammadiyah melarang masyarakat dengan KTP Non-Islam untuk registrasi vaksin. Video tersebut diunggah oleh akun Putri Sulung.

Hasil Cek Fakta

Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidaklah benar. Faktanya, pihak yang memberikan arahan tersebut bukanlah dari pihak Muhammadiyah. Melansir dari portal berita Kompas, Muhammadiyah bukanlah pihak penyelenggara vaksinasi, melainkan hanya sebagai mitra layanan vaksinasi. Penyelenggara dari program vaksinasi tersebut adalah Kementerian BUMN. Sehingga segala arahan terkait kegiatan vaksinasi datang dari panitia penyelenggara vaksinasi.

Sebagai mitra layanan vaksinasi, Muhammadiyah diminta untuk mengkoordinir jalannya kegiatan vaksinasi. Melansir dari CNN Indonesia, Muhammadiyah Covid-19 Command Centre (MCCC) menyatakan bahwa Kementerian BUMN menggandeng Muhammadiyah sebagai mitra layanan vaksinasi bertujuan untuk mengkoordinir jalannya kegiatan vaksinasi. Yang mana, kegiatan vaksinasi tersebut ditujukan untuk kalangan lanjut usia dan Pelayan Publik Muhammadiyah, sehingga kuota yang disediakan dalam vaksinasi memang terbatas. Namun, jumlah masyarakat yang hendak mendapatkan vaksin melebihi kapasitas, yang mengakibatkan tidak semua masyarakat yang datang berhasil mendapatkan vaksin.
Dengan demikian, pihak yang tidak mendapatkan vaksin bukanlah masyarakat dengan KTP Non-Islam, namun masyarakat yang berada di luar target.

Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa narasi yang diunggah oleh akun Putri Sulung dalam grup Facebook Regenerasi Muda Pecinta NKRI tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Kesimpulan

Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)

Muhammadiyah Covid-19 Command Centre (MCCC) menyatakan bahwa kuota pemberian vaksin memang terbatas. Namun, masyarakat yang tidak mendapatkan vaksin BUKAN masyarakat dengan KTP Non-Islam. MCCC melalui CNN Indonesia menyatakan bahwa masyarakat yang tidak mendapatkan vaksin merupakan masyarakat yang berada di luar target sasaran.

Rujukan