(GFD-2021-6451) [SALAH] Permen Susu di Banyumas Mengandung Narkoba

Sumber: Facebook
Tanggal publish: 01/03/2021

Berita

Cek Fakta Liputan6.com menemukan unggahan yang menyebut permen susu diduga mengandung narkoba. Unggahan itu berada di Facebook milik Bet Aigo NnZz Berau.

Menurut akun tersebut, permen susu mengandung narkoba ini beredar di Banyumas dan sekitarnya. Akun itu mengunggah klaim tersebut pada 23 Februari 2021.

Begini narasinya:

"Assamualaikum...ini ada informasi dari temen dokter.Anaknya bidan di Banyumas makan permen susu,terus 3 hari gk mau makan,ngefly.Disarankan temen dokter dipurbalingga untuk membawa permen tsb ke BNN,ternyata hasilnya positif mengandung narkoba jenis benzodiazepin. Ini permennya....Monggo disebarkan untuk melindungi keluarga kita".

Hasil Cek Fakta

Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, Cek Fakta Liputan6.com menghubung Dr Lucia Rizka Andalusia, Apt,. M.Pharm, MARS sebagai Direktur Registrasi Obat. Direktorat Registrasi Obat.

"Cukup jelas ya. Itu hoaks," katanya melalui WhatsApp, Senin (1/2/2021).

Kemudian, Cek Fakta Liputan6.com juga menemulusinya menggunakan mesin pencari, Google. Hasil penelusuran mengarahkan ke artikel di situs BPOM pada 20 Desember 2017.

Dalam artikel tersebut, dijelaskan BPOM kalau isu mengenai peredaran permen susu yang diduga mengandung narkoba di Banyumas merupakan informasi yang tidak benar.

Balai Besar POM di Semarang telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas terkait isu atau pemberitaan bahwa ada seorang anak yang diduga lemas setelah mengonsumsi permen susu.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ada 4 (empat) orang anak yang mengonsumsi permen yang sama dan hanya 1 (satu) anak yang sakit, sedangkan yang lain dalam keadaan sehat. Selanjutnya diketahui bahwa anak tersebut sakit demam dan diberi obat penurun panas yang mengandung Ibuprofen.

Permen susu yang diisukan mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di Badan POM RI, yaitu Pindy Kembang Gula Lunak Rasa Susu dan Stroberi dengan nomor izin edar BPOM RI MD 224510008005 diproduksi oleh PT. Inasentra Unisatya – Kabupaten Bogor. Izin edar diterbitkan Badan POM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.

Kasus permen mengandung narkoba telah beberapa kali merebak melalui media sosial, namun hasil pengujian laboratorium Badan POM RI terhadap produk yang diisukan tersebut menunjukkan tidak mengandung narkoba dan zat adiktif (negatif).

Kemudian Cek Fakta Liputan6.com juga menemukan artikel di kanal Health Liputan6.com yang membahas isu permen susu mengandung narkoba. Artikel ini juga mengambil penjelasan dari BPOM pada 20 Desember 2017.

Kesimpulan

Klaim adanya permen susu mengandung narkoba di Banyumas merupakan hoaks. Faktanya, informasi palsu ini sudah beredar di media sosial sejak tahun 2017.

Rujukan