(GFD-2018-594) Pelaku Body Shaming Bisa Dijerat Pidana

Sumber: Facebook, Twitter, Instagram
Tanggal publish: 28/11/2018

Berita

Informasi yang menyebutkan bahwa pelaku penghinaan bentuk fisik (body shaming) di media sosial bisa dipidanakan dengan UU ITE, ramai dibincang di media sosial. Salah satu sumber viral adalah saat Gubernur Jawa Barat mempostingan infografis di akun instagramnya pada 19 November.

Hasil Cek Fakta

Polisi menyatakan bahwa body shaming bisa dijerat dengan Pasal 3 UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.

Rujukan