(GFD-2020-5890) [SALAH] “Syarat Vaksin Gratis Jokowi: BPJS Kesehatan Anda Harus Aktif”

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 23/12/2020

Berita

Akun Ainul Mustofa (fb.com/100010278762640) membagikan sebuah gambar yang berisi narasi sebagai berikut:

“Syarat Vaksin Gratis Jokowi: BPJS Kesehatan Anda Harus Aktif? Kulihat kok mendadak kolam pada berhenti bersorak?”
Vaksin untuk pasien bpjs saja
Apakah benar vaksin hanya untuk peserta BPJS saja??

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa penerima vaksin Covid-19 gratis harus peserta BPJS Kesehatan aktif adalah klaim yang salah.

Faktanya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 diberikan gratis untuk semua rakyat Indonesia dan tidak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Kompas, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 diberikan untuk semua rakyat Indonesia. Menurutnya, vaksinasi tidak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS Kesehatan.

“Jadi vaksinasi itu untuk semua rakyat tidak terkecuali. Semuanya supaya kita bisa kembali hidup normal dan juga tidak ada kaitannya dengan anggota BPJS,” ujar Jokowi dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

“Kan ada isu ini yang divaksin hanya yang miliki kartu BPJS. Enggak. Semuanya seluruh warga bisa mengikuti vaksinasi,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi menyebut, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021. Ia memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.

Pernyataan bahwa vaksin gratis Covid-19 tidak ada hubungannya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan juga diutarakan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Menurutnya, vaksin diberikan gratis kepada masyarakat dan tanpa syarat. Ia juga menegaskan bahwa vaksin tersebut tidak terkait dengan keanggotaan atau keaktifan individu di BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Faktanya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 diberikan gratis untuk semua rakyat Indonesia dan tidak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Rujukan