(GFD-2020-5791) [SALAH] Surat Perintah Penyidikan KPK Terhadap Menteri BUMN
Sumber: Pesan BerantaiTanggal publish: 11/12/2020
Berita
Telah beredar surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada empat penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyady. Surat perintah penyidikan tersebut ditujukan untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test melalui PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, mengutip dari Kompas, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.
“Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” tegasnya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga mengonfirmasi bahwa sprindik terhadap Erick Thohir merupakan hoaks. Ia juga meminta siapapun yang menyebarkan berita palsu tersebut agar ditindak tegas.
“Sesuai dengan informasi yang juga disampaikan KPK bahwa itu tidak benar, maka kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks, jadi sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya. Kita harap kalau memang hoaks tolong juga diproses orang-orang yang membuat dan menyebar hoaks ini,” ujar Arya.
Dengan demikian, surat perintah penyidikan KPK tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu karena Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.
“Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” tegasnya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga mengonfirmasi bahwa sprindik terhadap Erick Thohir merupakan hoaks. Ia juga meminta siapapun yang menyebarkan berita palsu tersebut agar ditindak tegas.
“Sesuai dengan informasi yang juga disampaikan KPK bahwa itu tidak benar, maka kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks, jadi sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya. Kita harap kalau memang hoaks tolong juga diproses orang-orang yang membuat dan menyebar hoaks ini,” ujar Arya.
Dengan demikian, surat perintah penyidikan KPK tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu karena Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.