(GFD-2020-5785) [SALAH] Jangan Datang ke Jalan Melong Cikawao karena Satu RT Positif Covid-19

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 11/12/2020

Berita

Telah beredar sebuah postingan di media sosial Facebook berisi larangan melewati daerah Melong disebabkan masyarakat satu RTnya tersebut terkena Covid-19.

Hasil Cek Fakta

Faktanya, informasi tersebut adalah informasi yang menyesatkan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong yang sekaligus Ketua Kelompok Informasi Masyarakat Kecamatan Cikawao Francisca Ballamia, menjelaskan bahwa kabar terkait terpaparnya Covid-19 satu RT adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Ia pun menjelaskan, secara rinci kronologis adanya warga Melong yang reaktif hasil PCR di RS Borromeus, yakni:

Bahwa pada tanggal 23 November 2020, ada warga Melong yang memeriksakan diri sekaligus melakukan test PCR di RS. Borromeus.
Bahwa Hasil PCR terbit tanggal 24 November 2020, dan hasilnya adalah REAKTIF.
Bahwa yang bersangkutan sudah langsung mengisolasi diri per tanggal 23 November 2020, sepulang dari Rumah Sakit.
Bahwa suspect non gejala (OTG) memiliki kontak erat dengan 5 orang anak yang tinggal dalam satu rumah.
Bahwa Anak-anak suspect langsung melakukan swab, hasil swab dinyatakan negatif.
Bahwa berdasar arahan rumah sakit sesuai petunjuk WHO, masa karantina suspect selama 10 hari.
Bahwa Hari Jumat, tanggal 04 Desember 2020, yang bersangkutan sudah dalam kondisi sehat, bersih, dan masa karantinanya telah berakhir.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Rujukan