Beredarnya surat suara yang telah tercoblos di TPS 05 Malaka, Dusun Malimbu, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati KLU 2020, Rabu (9/12), cukup menggemparkan khalayak publik.
Informasi surat suara yang telah tercoblos tersebut bermula dari unggahan akun Buyung Must KLU di media sosial, facebook sekitar pukul 10.30 waktu setempat. Foto surat suara tersebut juga telah dibagikan ke beberapa grup, seperti grup Gerakan Ganti Bupati 2020.
(GFD-2020-5752) Surat Suara Ditemukan Sudah Tercoblos di TPS Malaka, Begini Faktanya
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/12/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran cek fakta Pilkada 2020 yang dilakukan oleh bukadikit.co, bahwa benar adanya surat suara yang telah tercoblos di TPS Malaka, Pemenang. Hal tersebut berdasarkan dari pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Utara Adi Hermanto yang membenarkan bahwa adanya laporan surat suara yang telah tercoblos di TPS Malaka. Namun, dikatakannya, surat suara yang telah tercoblos tersebut telah diganti sesuai dengan arahan KPU.
“KPU sudah perintahkan untuk mengganti surat suara yang tercoblos itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).
Adi mengkalim, pihaknya tidak mengetahui penyebab surat suara yang tercoblos itu secara pasti. Sehingga, pihaknya akan terlebih dahulu berkoodinasi dengan KPU Lombok Utara. Selain itu, ia menyebut, kasus surat suara yang sudah tercoblos baru ditemukan di TPS Malaka saja. “Baru itu yang kami temukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD KLU Juraidin mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan secara detail terkait surat suara yang telah tercoblos itu. Karena pihaknya tidak dapat mengambil kesimpulan penyebab secara pasti sebelum melakukan pengecekan.
“Kami membutuhkan pengecekan secara detail, tidak bisa mengambil kesimpulan apakah ada faktor kesengajaan, ataukah ada paku dan sebagainya, karena segala hal bisa terjadi.” Jelas dia.
“Tapi jika ditemukan masalah, silahkan laporkan saja kepada kami.” Pungkasnya.
“KPU sudah perintahkan untuk mengganti surat suara yang tercoblos itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).
Adi mengkalim, pihaknya tidak mengetahui penyebab surat suara yang tercoblos itu secara pasti. Sehingga, pihaknya akan terlebih dahulu berkoodinasi dengan KPU Lombok Utara. Selain itu, ia menyebut, kasus surat suara yang sudah tercoblos baru ditemukan di TPS Malaka saja. “Baru itu yang kami temukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD KLU Juraidin mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan secara detail terkait surat suara yang telah tercoblos itu. Karena pihaknya tidak dapat mengambil kesimpulan penyebab secara pasti sebelum melakukan pengecekan.
“Kami membutuhkan pengecekan secara detail, tidak bisa mengambil kesimpulan apakah ada faktor kesengajaan, ataukah ada paku dan sebagainya, karena segala hal bisa terjadi.” Jelas dia.
“Tapi jika ditemukan masalah, silahkan laporkan saja kepada kami.” Pungkasnya.