(GFD-2020-5388) [SALAH] Infografis Bawaslu Kepri Tentang Pihak Yang Tidak Boleh Ikut Kampanye
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 29/10/2020
Berita
Beredar di media sosial masyarakat, khususnya untuk kalangan pegawai pemerintahan, sebuah infografis yang mengatasnamakan Bawaslu. Infografis tersebut berisi aturan-aturan yang mengatur pihak-pihak mana yang dilarang dalam mengikuti kampanye.
Hasil Cek Fakta
Melalui laman resminya kepri.bawaslu.go.id , Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H, M.H mengatakan bahwa infografis tersebut adalah hoaks. Indrawan juga mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang digunakan salah. Di dalam Pilkada, Bawaslu mengacu pada UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bukan UU No. 7 tahun 2017 yang membahas tentang Pemilu.
Terkait pihak-pihak yang dilarang tertulis pada Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu Pejabat BUMN/ BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Untuk itu Bawaslu meminta masyarakat untuk dapat meneliti informasi yang diterima.
Berdasarkan hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa infografis yang tersebar mengatasnamakan Bawaslu adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Terkait pihak-pihak yang dilarang tertulis pada Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu Pejabat BUMN/ BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Untuk itu Bawaslu meminta masyarakat untuk dapat meneliti informasi yang diterima.
Berdasarkan hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa infografis yang tersebar mengatasnamakan Bawaslu adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.