Telah beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan adanya formulir yang harus diisi paling lambat pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 pukul 23.00. Formulir tersebut diklaim untuk digunakan pendataan Imunisasi Covid-19 kepada Tenaga Medis dan Non Medis oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Pasca imunisasi
(GFD-2020-5343) [SALAH] “Pendataan Imunisasi Covid-19 untuk Tenaga Medis dan Non Medis oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta”
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 23/10/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang telah melakukan penelusuran fakta bersama tim Jalahoaks, menyatakan bahwa formulir tersebut PALSU.
Melalui akun resmi di Instagram, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak pernah mengadakan Pendataan Imunisasi Covid-19 untuk Tenaga Medis dan Non Medis melalui pesan di WhatsApp.
Adapun pendataan resmi yang dilakukan oleh Dinkes Provinsi DKI Jakarta adalah melalui mekanisme pengiriman surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan ditujukan kepada seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi DKI Jakarta. Format pendataan disesuaikan dengan lampiran surat dan kemudian dikumpulkan melalui Puskesmas sesuai dengan alamat dari setiap fasilitas kesehatan.
Dinkes Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas data yang telah terimput ke dalam formulir yang beredar. Lebih lanjut, Dinkes Provinsi DKI menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan serupa, karena data pribadi yang terekam dalam formulir palsu dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sehingga, berdasarkan data yang kami temukan serta konfirmasi dari sumber tepercaya, formulir Pendataan Imunisasi Covid-19 untuk Tenaga Medis dan Non Medis oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yang beredar di WhatsApp adalah HOAX dan termasuk kategori KONTEN PALSU.
Melalui akun resmi di Instagram, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak pernah mengadakan Pendataan Imunisasi Covid-19 untuk Tenaga Medis dan Non Medis melalui pesan di WhatsApp.
Adapun pendataan resmi yang dilakukan oleh Dinkes Provinsi DKI Jakarta adalah melalui mekanisme pengiriman surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan ditujukan kepada seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi DKI Jakarta. Format pendataan disesuaikan dengan lampiran surat dan kemudian dikumpulkan melalui Puskesmas sesuai dengan alamat dari setiap fasilitas kesehatan.
Dinkes Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas data yang telah terimput ke dalam formulir yang beredar. Lebih lanjut, Dinkes Provinsi DKI menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan serupa, karena data pribadi yang terekam dalam formulir palsu dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sehingga, berdasarkan data yang kami temukan serta konfirmasi dari sumber tepercaya, formulir Pendataan Imunisasi Covid-19 untuk Tenaga Medis dan Non Medis oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yang beredar di WhatsApp adalah HOAX dan termasuk kategori KONTEN PALSU.