(GFD-2020-5269) [SALAH] Perusakan Alat Musik Ketipung oleh Petugas Polri saat Pembubaran Pertunjukan Musik di Klaten.

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 16/10/2020

Berita

Beredar video dari akun Facebook bernama Hendra AR mengenai perusakan alat musik ketipung saat pembubaran pertunjukan musik di Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten oleh anggota polisi pada hari Minggu, 4 Oktober 2020.

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut tidak benar. Melansir dari JawaPos.com, Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu telah melakukan klarifikasi kepada petugas piket Polsek Gantiwarno, pemilik alat musik ketipung yakni Eka, dan Hendra, pemilik akun Facebook yang mengunggah informasi soal perusakan alat musik ke media sosial dan dihadiri oleh Perwakilan paguyuban Seniman Kabupaten Klaten (SEKATEN) Bapak Kombang pada hari Senin, 5 Oktober 2020 di Mapolsek Gantiwarno.

Dalam klarifikasi tersebut pemilik ketipung, Eka mengungkapkan jika alat musiknya rusak akibat dirobeknya sendiri. Tetapi saat pengambilan alat musik yang sempat disita di Mapolsek Gantiwarno, dia tidak melihat kondisinya. Eka baru mengetahui jika alat musik ketipungnya terdapat robekan kecil saat sudah berada di rumahnya.

Mengetahui robekan kecil itu, Eka pun merasa alat musik tersebut tidak bisa digunakan secara maksimal lagi. Dia pun merusak alat musiknya sendiri dengan merobek pada bagian kulit. Saat itu Eka merasa kesal dan foto alat musik yang rusak itu dijadikan status dalam aplikasi WhatsApp (WA).

Sementara itu, Hendra selaku pemilik akun Facebook yang mengunggah informasi tersebut mengaku memang mengambil foto dari status milik Eka. Selanjutnya diunggah di akun Facebook dengan nama Hendra AR. Diakui Hendra, dia tidak melakukan konfirmasi terhadap status milik Eka sehingga tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Pembubaran pertunjukan musik itu sebenarnya terjadi pada hari Minggu, 4 Oktoer 2020 pukul 20.30, di Dusun Karanggumuk, Desa Jogoprayan. Berawal dari patroli gabungan Rayon Jogonalan yang menerima informasi jika ada kegiatan orgen tunggal tanpan izin. Bahkan tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Sehingga dilakukan upaya pembubaran.

Petugas juga melakukan upaya lainnya dengan mengamankan alat musik berupa organ dan ketipung. Termasuk memanggil penyelenggara dan pemilik alat orkes dengan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengadakan acara hiburan tanpa izin. Kemudian,pada malam itu juga polsek menyerahkan alat musik kepada pemilik.

Atas perbuatan itu, Eka dan Hendra kemudian meminta maaf karena sudah menyebarkan informasi tidak benar yang menyudutkan anggota polisi. Mereka menyatakan siap untuk mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait gelaran musik di masa pandemi Covid-19.

Dengan demikian, video perusakan alat musing ketipung oleh kepolisian Klaten tersebut dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan. Faktanya, tidak ada perusakan alat musik ketipung oleh pihak kepolisian.

Rujukan