(GFD-2020-5257) [SALAH] Surat Pemprov Banten Minta Dana Untuk Pengamanan Pilkada 2020

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 15/10/2020

Berita

Kembali beredar melalui aplikasi pesan Whatsapp surat yang ditunjukan kepada instansi negeri maupun swasta yang berisi permintaan bantuan dana pengamanan Pilkada 2020. Kali ini surat tersebut mengatasnamakan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Surat serupa juga pernah beredar dengan mencatut Gubernur Jawa Barat, Kalimantan Utara dan DKI Jakarta, namun surat tersebut telah dibantah dan dinyatakan palsu.
Dalam surat tersebut meminta seluruh BUMN, BUMD, Konstruksi, Kontraktor, Perhotelan, Perdagangan, Umum, Perbankan dan jasa lainnya yang berada di daerah Banten untuk berpartisipasi menyumbang dana ke nomor rekening bank atas nama Juwita.

Disebut juga bahwa bantuan paling lambat dikirim pada tanggal 15 Oktober 2020 dan melaporkan kepada Sekretariat daerah Banten untuk mengirimkan bukti pengiriman guna dilakukannya akumulasi. Surat itu juga ditandatangani Gubernur Banten, Wahib Halim dan akan ditembuskan ke Mendagri, ketua DPRD Banten, dan Kapolda Banten.

Hasil Cek Fakta

Dari hasil penelusuran, melansir dari news.detik.com, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Eneng Nurcahyati menyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak benar.

“Menyatakan dengan bahwa surat yang beredar adalah palsu dan tidak benar,” kata Eneng kepada wartawan, Serang, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, Eneng juga menambahkan bahwa terdapat kejanggalan dari isi surat tersebut dan bisa dilihat dari indeks penomoran surat yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi yang berlaku, kejanggalan lainnya adalah pelaku yang menyebarkan tersebut menjiplak penomoran surat di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD), terkait hal itu Eneng menegaskan, akan mengambil langkah hukum, sehingga oknum yang membuat surat palsu itu segera terlacak.

Atas beredarnya surat yang mengatasnamakan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait bantuan Dana pengamanan Pilkada 2020 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

Rujukan