(GFD-2020-5211) [SALAH] Surat Edaran MUI tentang Rapid Test bagi Para Tokoh Agama Islam

Sumber: Pesan Berantai
Tanggal publish: 04/10/2020

Berita

MAJELIS ULAMA INDONESIA
Jalan Proklamasi No.51, Menteng,
Jakarta Pusat

Hal : Seruan Siaga 1

PEMBERITAHUAN

Assalamu a’laikum Warahmatulahi Wabarakatuh

Kami selaku Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dengan ini menyerukan kepada seluruh MUI Propinsi, Kabupaten, dan Kota Agar berhati-hati dan Waspada dengan di adakannya Rapid Test Covid – 19 terhadap para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia.

Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari Pki atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara muslim lain. Oleh karena itu kita akan tolak niat mereka yang kelihatan baik. Tapi di dalamnya ada misi yang sangat jahat dan licik!” […] (narasi dilanjutkan di bagian Catatan setelah Referensi)

Hasil Cek Fakta

Telah beredar pesan berantai berupa surat edaran yang mengatasnamakan MUI (Majelis Ulama Indonesia) tertanggal Jakarta, 03 April 2020 terkait pemberitahuan kewaspadaan rapid test Covid-19 bagi para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia. Disebutkan juga bahwa rapid test ini adalah modus operandi dari PKI (Partai Komunis Indonesia) atas perintah Negara Komunis China untuk menghabiskan tokoh agama Islam di Indonesia dan negara lain.

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi pada surat edaran tersebut tidak benar. Mengutip dari situs MUI, Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI mengkonfirmasi surat tersebut adalah pesan hoax dan tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018. Ketidaksesuaian tersebut berupa kepala surat, struktur surat, dan pengirim surat.

Mengutip dari portal Kompas, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia(MUI) Zaitun Rasmin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang simpang siur.

“Diharapkan masyarakat tidak mudah percaya dengan info atau isu atau berita-berita bombastis dan sensasional,” ujarnya.

Sebagai tambahan, informasi dengan topik serupa sebelumnya pernah dibahas oleh Turn Back Hoax dengan judul [SALAH] Surat “Seruan Siaga 1” Majelis Ulama Indonesia pada 25 Mei 2020.

Dengan demikian, surat yang beredar melalui pesan berantai tersebut dikategorikan sebagai Konten Palsu/Fabricated Content karena Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI mengkonfirmasi bahwa surat tersebut merupakan pesan hoax dan tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018.

Kesimpulan

Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

Informasi yang salah. Faktanya, Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI mengkonfirmasi bahwa surat tersebut merupakan pesan hoax dan tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018.

Rujukan