(GFD-2020-5159) [SALAH] Arahan Kapolres Simalungun Meniadakan Perizinan Administrasi Pesta/Hiburan

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 02/10/2020

Berita

Terdapat pesan berantai yang disebarkan melalui platform WhatsApp berisi arahan Kapolres Simalungun yang mengatakan bahwa perizinan administrasi Pesta/Hiburan ditiadakan.

NARASI

“Mohon disebarkan kepada keluarga, saudra dan warga masyarakat”

PENGUMUMAN

Sesuai arahan Bapak Kapolres Simalungun terkait HIMBAUAN PEMERINTAH & Ops Yustisi POLRI (dalam rangka Upaya Percepatan Menghentikan Penyebaran Virus COVID-19)

Seluruh Administrasi yang Berhubungan dengan PESTA DITIADAKAN

Diulangi PESTA/IJIN HIBURAN DITIADAKAN

MOHON disebarkan kepada seluruh warga masyarakat di Nagori masing-maisng

Terimakasih 🤝🤝🤝”

Hasil Cek Fakta

Dari hasil penelusuran, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK menegaskan tidak pernah meniadakan izin pesta atau hiburan. Informasi yang mengatasnamakan dirinya adalah informasi yang palsu.

Kapolres Simalungun hanya menghimbau sekaligus melarang masyarakat berkumpul atau berkerumun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui penyelenggaraan Oprasti Yustisi Polri dan Maklumat Kapolri, serta menghimbau untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Damai 9 Desember 2020 mendatang.

Dapat disimpulkan, pesan berantai yang tersebar di WhatsApp mengatasnamakan Kapolres Simalungun adalah konten palsu. Faktanya, Kapolres Simalungun tidak meniadakan izin administrasi Pesta/Hiburan tetapi menghimbau sekaligu melarang masyarakat berkumpul atau berkerumun serta mendukung penyelenggaraan Pilkada Damai 9 Desember 2020.

Rujukan