(GFD-2020-5125) [SALAH] Imbauan DJP Pati Perihal Pembayaran Pajak Virtual ke Rekening Pribadi

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 28/09/2020

Berita

Kami dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kabupaten Pati menghimbau untuk segera melakukan pembayaran melalui Virtual Account Transfer agar menghindari denda telat bayar.

Dimohon segera Transfer sebelum jam 12.00 WIB

Apabila anda menggunakan:

Rekening BNI
No. Virtual Account : 9880080099874982

Atasnama : LENTE RIBOK

Rekening Madiri
No. Virtual Account : 13191219625

Atasnama : JEMIMAH SIGIRO

Dimohon untuk transfer sebelum jam 12.00 WIB. Terimakasih.

Hormat kami,

Direktorat Jenderal Pajak

Hasil Cek Fakta

Beredar sebuah imbauan melalui pesan berantai Whatsapp oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kabupaten Pati perihal pembayaran pajak melalui virtual account atau nomor identifikasi pelanggan. Menurut narasi yang beredar, untuk masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak bisa mentransfer uang ke nomor rekening yang sudah dicantumkan.

Menanggapi pesan tersebut, pihak DJP kabupaten Pati pun langsung angkat bicara. Melansir dari media sosial Instagram @pajakpati, dinyatakan bahwa pihak DJP kabupaten Pati tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti yang tengah beredar.

Berikut klarifikasi lengkap oleh DJP kabupaten Pati:

Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pembayaran pajak langsung masuk ke kas negara melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking atau loket Bank/Pos persepsi, bukan melalui rekening personal.

Jika #KawanPajak mendapat pesan seperti ini silahkan menghubungi kring pajak di 1500200 atau KPP #KawanPajak terdaftar.

#PajakKitaUntukKita

===

Kesimpulan

Informasi palsu. Direktorat Jendral Pajak (DJP) kabupaten Pati menegaskan pesan tersebut adalah hoaks. Masyarakat pun diimbau waspada, terhadap segala bentuk pesan yang mengatasnamakan DJP kabupaten Pati.

Rujukan