(GFD-2020-4823) [SALAH] Kota Serang Berlakukan PSBB Terhitung Sejak 23 April 2020

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 25/04/2020

Berita

Sebuah pesan berantai Whatsapp beredar di kalangan masyarakat Kota Serang, Banten. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa Kota Serang akan mulai berlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung sejak 23 April 2020. Dengan Narasi :
Assalamualaikum menginformasikan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akan mulai pada Hari Rabu tgl 23 April 2020

Pos Cek Point

1. Terminal Kepandean

2. Taktakan

3. Tol Serang Timur

4. Terminal Pakupatan

5. Pombensin Kalodran

6. Sawah Luhur

7. /4tan Boru

8. Palima

Terima kasih

Taati himbauan pemerintah demi keselamatan bersama..

Ayo kita bisa memerangi covid19 ini dgn cara *pakai Masker, Biasakan cuci

tangan, sosial distansi dan Lockdown*

Hasil Cek Fakta

Namun informasi tersebut belakangan diketahui tidak tepat, lantaran Kota Serang sendiri belum menerapkan status PSBB. Melansir dari radarbanten.co.id, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas secara tegas menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Itu hoax, sudah distempel di akun Instagram @slawbro. Tapi kita menetapkan check point. Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 kita membuat delapan pos di wilayah Kota Serang dan efektifnya per hari ini,” jelas Hari.

Senada dengan Hari, pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Maman Lutfi. Maman menjelaskan jika informasi yang beredar terkait dengan diberlakukannya status PSBB di Kota Serang adalah tidak benar. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan check point bagi yang keluar masuk Kota Serang.

“Itu hoaks. Jika PSBB prosesnya Panjang,” jelasnya.

Kesimpulan

Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar narasi bahwa wilayah Serang Banten akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 23 April 2020. Namun hal tersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta setelah Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang.

Rujukan