(GFD-2020-4809) [SALAH] Razia Masker Serentak Dengan Denda Rp250.000 di Wilayah Kabupaten dan Kota Bandung

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 31/08/2020

Berita

Beredar melalui pesan berantai Whatsapp informasi berasal dari Polda Jawa Barat yang menyebutkan akan diadakan razia masker serentak di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung. Dalam pesan berantai tersebut disebutkan bahwa bagi yang tidak mengenakan masker akan didenda sebesar Rp250.000.

Berikut kutipan narasinya:

“Assalamualaikum..
Just info! Dari lantas Polda jabar
besok ada razia Masker serentak di wilayah kabupaten dan kota bandung, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya
Jangan sampai kena denda
Wasalam.”

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut diketahui tidak berasal dari Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan kabar tentang razia masker di wilayah kabupaten dan kota Bandung dengan denda Rp250.000 tidak benar. "Tindakan seperti itu tidak ada. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya. Senada dengan Kombes Pol Erdi, Kepala Bagian Operasi Dirlantas Polda Jawa Barat AKBP Agung Reza juga menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Kesimpulan

Pesan berantai Whatsapp tersebut tidak benar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan kabar tentang razia masker di wilayah kabupaten dan kota Bandung dengan denda Rp250.000 tidak benar. "Tindakan seperti itu tidak ada. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya.

Rujukan