(GFD-2020-4771) [SALAH] Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp 5 Juta atau Kurungan Penjara Dua Minggu
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 05/05/2020
Berita
Pengendara sepeda motor atau mobil dikabarkan akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 5 juta atau kurungan penjara selama dua minggu apabila tidak menggunakan masker saat berkendara. Informasi tersebut beredar baik melalui pesan berantai Whatsapp dan juga media sosial Facebook.
Hasil Cek Fakta
Guna meluruskan informasi yang disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab, pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut. Melansir dari prokal.co, Polres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian menyatakan bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks.
Mengutip dari media sosial Humas Polda Kalteng @HumasPoldaKalteng, dinyatakan pula bahwa informasi seputar sanksi berupa denda apabila tidak menggunakan masker saat berkendara adalah tidak benar alias hoaks. Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. Lebih lanjut dijelaskan bahwa peraturan tersebut tidak tertera dalam UU Nomor 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengutip dari media sosial Humas Polda Kalteng @HumasPoldaKalteng, dinyatakan pula bahwa informasi seputar sanksi berupa denda apabila tidak menggunakan masker saat berkendara adalah tidak benar alias hoaks. Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. Lebih lanjut dijelaskan bahwa peraturan tersebut tidak tertera dalam UU Nomor 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.