(GFD-2020-4751) [SALAH] Hukuman Masuk Peti Mati Karena Tidak Pakai Masker

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 29/08/2020

Berita

Beredar pesan berantai di WhatsApp berupa foto sekumpulan orang lengkap menggunakan APD dan peti mati dengan narasi yang menyebutkan sanksi tidak mengenakan masker akan dihukum selama lima menit di dalam peti mati di jalan Fatmawati.

Berikut kutipan narasinya:

“Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum peti mati selama 5 mnt……. Bagaimana gaesss msh gk mau pake masker?????”

Hasil Cek Fakta

Dari hasil penelusuran melalui laman wartakota.tribunnews.com diketahui foto tersebut merupakan salah satu dokumentasi kegiatan sosialisasi Covid-19 di perempatan Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta pada Rabu (26/8/2020) pagi. Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari membantah kabar tersebut. Dirinya menegaskan sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoax.

"Yang kabar itu ya, nggak benar itu," katanya. Mundari menuturkan, sanksi sangat tidak manusiawi. Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila berdiam diri dalam peti mati.

Dilansir dari kompas.com, aksi sosialisasi dengan menggunakan peti mati tersebut bertujuan untuk mengingatkan bahaya penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Mundari menyebutkan, peti mati nantinya akan digunakan sebagai alat sosialisasi bahaya Covid-19.

Selain peti mati, dilansir dari suara.com dan poskota.co.id sosialisasi tersebut turut serta menggunakan beberapa properti lain seperti APD, keranda dan pocong. Namun tidak ditemukan pembahasan mengenai sanksi berdiam diri di peti mati selama 5 menit bagi yang tidak menggunakan masker.

Kesimpulan

Peti mati yang diarak hanya sebatas properti sosialisasi bahaya Covid-19. Tidak ada hukuman masuk dalam peti mati di kegiatan sosialisasi tersebut.

Rujukan