(GFD-2020-4377) [SALAH] Instruksi Gubernur DKI Jakarta Penilangan Untuk yang Tidak Bermasker Melalui Pikobar

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 18/07/2020

Berita

Beredar melalui pesan berantai Whatsapp yang menyebutkan berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta, akan dilakukan sistem penilangan atau denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Denda berlaku pada tanggal 27 Juli 2020 melalui aplikasi Pikobar.

Berikut kutipan narasinya:

“Yth.Seluruh Anggota Grup

Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 DKI Jakarta sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

( Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).”

Hasil Cek Fakta

Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. Diketahui bahwa instruksi penilangan melalui aplikasi Pikobar dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan DKI Jakarta.

Pemprov Jawa Barat memang akan menerapkan sistem penilangan atau denda melalui Pikobar kepada warga Jawa Barat yang tidak menggunakan masker. Rencana itu akan diterapkan pada 27 Juli 2020.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan akan menyiapkan peraturan terkait penggunaan masker tersebut.

“Jadi, kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan sudah. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100-150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum,” kata pria yang akrab disapa Emil itu dalam jumpa pers usai rapat evaluasi Gugus Tugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7).

Adapun, diketahui pula bahwa teks narasi yang beredar merupakan modifikasi dari hoaks yang sudah diperiksa fakta dalam artikel berjudul [SALAH] “Instruksi Gubernur Jateng tentang penilangan bagi yg tidak bermasker di muka umum Rp.150.000 menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR.”

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka narasi yang beredar melalui Whatsapp tersebut tidak benar. Oleh sebab itu, pesan berantai tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

Rujukan