Beredar sebuah video di media sosial facebook yang mengklaim bahwa beberapa merk air mineral kemasan seperti Le Minerale, Aqua, dan beberapa merk lain mengandung besi, bahkan sampai 1.400 yang tidak baik bagi tubuh.
Terlihat dalam video, seorang pria menyebutkan beberapa merk air mineral kemasan dan melakukan uji zat besi dengan menyalakan lampu dari air-air tersebut.
Air mengandung zat besi
Zat Besi
(GFD-2020-4258) [SALAH] Video Uji Coba Beberapa Merk Air Minum Mineral Kemasan Yang Mengandung Besi
Sumber: facebook.comTanggal publish: 04/07/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, dilansir dari liputan6.com, Corporate Secretary Mayora Indah, Yuni Gunawan saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Sebab uji coba kandungan air yang dilakukan dalam video tersebut menggunakan metode yang salah.
“Jelas ini metode yang salah, tidak Valid dan menyesatkan yang dilakukan oleh oknum yang tidak mempunyai kapasitas dan tidak kredibel di dalam pemahaman mengenai pelaksanaan metode pengujian keamanan makanan dan minuman,” tutur Yuni kepada Liputan6.com, Kamis (2/7/2020).
Yuni menambahkan, semua air minum mineral dalam kemasan yang beredar di Indonesia aman dan sudah lulus uji dengan mengikuti Standard Nasional Indonesia (SNI 3553 2015) yang mengatur Standard Air Mineral.
Selain itu, dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial yang menyesatkan masyarakat mengenai kandungan besi dalam produk air mineral, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1). Saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.
2). Persyaratan terkait keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK tersebut telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
3). Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik.
4). Kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016. Selain itu kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
5). Badan POM melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation), termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan. Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.
6). Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan termasuk AMDK yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control) baik melalui pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi, maupun kegiatan pengambilan sampel dan pengujian untuk memeriksa cara produksi/distribusi dan kualitas produk setelah diedarkan.
Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081.21.9999.533, WhatsApp 081.191.81.533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
“Jelas ini metode yang salah, tidak Valid dan menyesatkan yang dilakukan oleh oknum yang tidak mempunyai kapasitas dan tidak kredibel di dalam pemahaman mengenai pelaksanaan metode pengujian keamanan makanan dan minuman,” tutur Yuni kepada Liputan6.com, Kamis (2/7/2020).
Yuni menambahkan, semua air minum mineral dalam kemasan yang beredar di Indonesia aman dan sudah lulus uji dengan mengikuti Standard Nasional Indonesia (SNI 3553 2015) yang mengatur Standard Air Mineral.
Selain itu, dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial yang menyesatkan masyarakat mengenai kandungan besi dalam produk air mineral, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1). Saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.
2). Persyaratan terkait keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK tersebut telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
3). Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik.
4). Kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016. Selain itu kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
5). Badan POM melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation), termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan. Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.
6). Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan termasuk AMDK yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control) baik melalui pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi, maupun kegiatan pengambilan sampel dan pengujian untuk memeriksa cara produksi/distribusi dan kualitas produk setelah diedarkan.
Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081.21.9999.533, WhatsApp 081.191.81.533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Klaim air mineral dalam kemasan mengandung besi dan berbahaya bagi kesehatan adalah keliru. melalui laman resminya BPOM menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena Kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016. Selain itu kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Rujukan
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4294983/cek-fakta-klarifikasi-le-minerale-soal-video-uji-coba-air-mineral-mengandung-listrik?fbclid=IwAR14hljraNqxSacIVczhVXH1syvkinHc0BmSLGZNn1gIj9MeS5suEDBH1Xw
- https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/118/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-Tentang-Air-Mineral-yang-Diberitakan-Tidak-Aman-Dikonsumsi-Karena-Mengandung-Zat-Besi.html