(GFD-2020-4195) [SALAH] “PILPRES 2024 DIBATALKAN, ditunda sampai 2029”

Sumber: FACEBOOK.COM
Tanggal publish: 29/06/2020

Berita

“PILPRES 2024 DIBATALKAN, ditunda sampai 2029”

Jika ini Terjadi Tamparan Telak Buat Yg Niat Memanzulkan Presiden

Pemilu 2024 di tunda
KPU tunda
pemilu di tunda

Hasil Cek Fakta

Melalui media sosial Facebook, akun @Yahoot mengunggah narasi beserta foto yang di dalamnya berisi tulisan “PILPRES 2024 DIBATALKAN, ditunda sampai 2029”. Foto tersebut diunggah pada 23 Juni 2020 dengan disertai keterangan “Jika ini Terjadi Tamparan Telak Buat Yg Niat Memanzulkan Presiden”.

Unggahan tersebut tentu sangat tidak berdasar. Melansir dari jawapos.com, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa informasi terkait penundaan pilpres selama lima tahun tersebut adalah palsu dan tidak berdasar. Lebih lanjut Dewa Kade menjelaskan bahwa ketentuan tentang pilpres masih diatur dalam UU Pemilu yang menyebut bahwa pemilihan dilaksanakan lima tahun sekali.

“Selama UU Pemilu daan UUD belum diubah, ya itu akan menjadi pegangan kita,” tegasnya.

Masih mengutip pemberitaan milik jawapos.com, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi menerangan bahwa DPR sedang menggodok RUU Pemilu. Namun, dalam pembahasan tersebut sama sekali tidak terdapat rencana penundaan Pilpres 2024. Yang mungkin dimundurkan adalah pilkada 2024, untuk menata konsep keserentakan pemilu nasional dan juga daerah.

“Tapi, kalau untuk pilpres, pilegnya itu DPR, DPD, tetap di 2024,” pungkas Arwani.

Sementara itu melansir dari dpr.go.id, pada kolom JDIH tentang UUD 1945 BAB III pasal 7 terkait kekuasaan pemerintah, jelas disebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Informasi yang menyebut Pilpres 2024 ditunda hingga 2029 adalah menyesatkan. Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori misleading content. Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Kesimpulan

Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid terkait perubahan jadwal ditundanya pilpres 2024 menjadi 2029. Berdasar pada UUD 1945, jelas disebutkan bahwa masa jabatan seorang presiden adalah selama lima tahun dan sesudahnya dapat dilakukan pemilihan kembali. Komisioner KPU turut menegaskan bahwa informasi terkait penundaan pelaksanaan Pilpres 2024 ke 2029 adalah palsu.

Rujukan