(GFD-2020-4170) [SALAH] Keringanan Pembayaran PBB Kota Bengkulu

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 25/06/2020

Berita

Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar sebuah narasi perihal adanya kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Menurut narasi yang beredar, bahwa masyarakat dapat memperoleh PBB gratis hingga 30 Juni 2020 untuk pembayaran dibawah Rp 500 ribu. Sedangkan pembayaran di atas Rp 500 ribu memperoleh keringanan sebesar 50 persen.

Keringanan Pembayaran PBB Kota Bengkulu

Hasil Cek Fakta

Menanggapi informasi yang beredar, Bapenda Kota Bengkulu pun angkat bicara. Melansir dari bengkulukota.go.id, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Hadianto menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat narasi seperti halnya yang tersebar.

“Itu hoaks. Tidak benar itu. Karena kalau ada kebijakan seperti itu biasanya melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Walikota Bengkulu. Kalau Bapenda tidak punya kewenangan untuk itu. Sekali lagi, itu hoaks. Tolong sebarkan bahwa itu hoaks,” tegas Hadianto.

Kesimpulan

Informasi tersebut tidak benar. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bengkulu menegaskan pihaknya tidak pernah membuat informasi seperti yang tersebar di pesan berantai. Bapenda Kota Bengkulu menjelaskan jika pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau mengambil kebijakan tersebut.

Rujukan