(GFD-2020-4162) [SALAH] “Ruslan Buton Dipecat dari TNI karena Tolak TKA China”
Sumber: instagram.comTanggal publish: 25/06/2020
Berita
BUKAN karena menolak TKA China, berdasarkan hasil putusan sidang hingga tingkat kasasi: karena tindak pidana pembunuhan.
Hasil Cek Fakta
(1) First Draft News: “Konten yang Menyesatkan
Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.
* Klaim dalam narasi oleh SUMBER mengenai alasan pemecatan Ruslan TIDAK sesuai dengan fakta.
(2) Putusan di tingkat Kasasi.
(3) Berkaitan dengan proses sidang,
* Banding.
–
* Putusan Pertama.
(4) Berkaitan dengan klaim “Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode. Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.”,
* MAFINDO: “BUKAN menyerang asrama TNI. Almarhum La Gode berada di Pos Satgas untuk diinterogasi, kronologi dapat dibaca di dokumen putusan.”
–
* Kronologi di dokumen putusan pertama.
(5) Beberapa artikel yang berkaitan,
* Liputan6.com: “Klaim yang menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat dari TNI karena menolak TKA China masuk Maluku ternyata tidak benar.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Kolonel Inf Nefra Firdaus menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat secara tidak hormat dari satuan AD karena terlibat kasus pembunuhan terhadap petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, Oktober 2017 silam.”
–
* detikNews: “Dia sudah dipecat secara tidak hormat oleh satuan Angkatan Darat (AD),” ungkap Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).
Kasus yang menjerat Ruslan terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, pada 2017. La Gode ditangkap dan dibawa ke kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalion Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) karena mencuri singkong parut milik warga.
“Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode medio Oktober 2017. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat kapten infanteri,” jelas Nefra.”
Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.
* Klaim dalam narasi oleh SUMBER mengenai alasan pemecatan Ruslan TIDAK sesuai dengan fakta.
(2) Putusan di tingkat Kasasi.
(3) Berkaitan dengan proses sidang,
* Banding.
–
* Putusan Pertama.
(4) Berkaitan dengan klaim “Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode. Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.”,
* MAFINDO: “BUKAN menyerang asrama TNI. Almarhum La Gode berada di Pos Satgas untuk diinterogasi, kronologi dapat dibaca di dokumen putusan.”
–
* Kronologi di dokumen putusan pertama.
(5) Beberapa artikel yang berkaitan,
* Liputan6.com: “Klaim yang menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat dari TNI karena menolak TKA China masuk Maluku ternyata tidak benar.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Kolonel Inf Nefra Firdaus menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat secara tidak hormat dari satuan AD karena terlibat kasus pembunuhan terhadap petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, Oktober 2017 silam.”
–
* detikNews: “Dia sudah dipecat secara tidak hormat oleh satuan Angkatan Darat (AD),” ungkap Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).
Kasus yang menjerat Ruslan terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, pada 2017. La Gode ditangkap dan dibawa ke kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalion Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) karena mencuri singkong parut milik warga.
“Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode medio Oktober 2017. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat kapten infanteri,” jelas Nefra.”
Rujukan
- httpfirstdraftnews.org: “Berita palsu. Ini rumit.”
- http://bit.ly/2MxVN7S (Google Translate),
- http://bit.ly/2rhTadC. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: * Putusan Kasasi, “PIDANA MILITER MAHKAMAH AGUNG”
- https://bit.ly/2XpA4mq /
- https://archive.md/m6LUK (arsip cadangan), dokumen di
- https://bit.ly/2XsVHCs /
- https://bit.ly/3cuCmVI (cadangan). * Tingkat Banding, “PEMBUNUHAN DILMILTI III SURABAYA”
- https://bit.ly/2MqEiE8 /
- https://archive.md/zuefr (arsip cadangan). * Putusan Pertama, “PEMBUNUHAN DILMIL III 18 AMBON”
- https://bit.ly/2U4n9Ep /
- https://archive.md/l9pjl (arsip cadangan). * Kronologi,
- https://bit.ly/36ZIMeb /
- https://bit.ly/3crYhgi (cadangan), salah satunya di halaman 9 sampai 15. turnbackhoax.id: “[SALAH] “La Gode menyerang asrama TNI””
- https://bit.ly/3eLC9z0. Liputan6.com: “Cek Fakta: Tidak Benar Ruslan Buton Dipecat dari TNI karena Tolak TKA China Masuk Maluku”
- https://bit.ly/3hRYOfn /
- https://archive.md/ATO59 (arsip cadangan). news.detik.com: “Jejak Hitam Ruslan Buton yang Ditangkap karena Desak Jokowi Mundur”
- https://bit.ly/3evWMPX /
- https://archive.md/d5KEw (arsip cadangan).