(GFD-2020-4128) [SALAH] BPK dan KPK Telusuri Beasiswa yang Disalurkan ke Mahasiswa di Jember

Sumber: Whatsapp.com
Tanggal publish: 22/06/2020

Berita

PENGUMUMAN

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Bersama ini kami smpkkan kpd seluruh Mahasiswa Penerima Beasiswa bahwa skarang ini BPK (Badan Pengawas Keuangan) RI dan KPK datang dari Jakarta dan utk beberapa bulan ke depan berkntor di Pemkab Jember dengn maksud dan tujuan yaitu sdang melacak penggunaan dana/keuangan Beasiswa yg sdh disalurkan ke Mahasiswa itu berasal dari uang Negada dan pada hari Kami tgl 11 Juni 2020 jam 10.00 wib sdh satu orang Mahasiswa saya atas nama Sinta Yuliatin dipanggil BPK/KPK di Pemkab Jember dan salah satu pertanyaannya adalah tentang penggunaan keuangan Beasiswa dan dimintau bukti2 pembayaran kuliahnya tentang keuangan yg shd masuk di buku Rekening nya

Hasil Cek Fakta

Mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember dikejutkan dengan beredarnya informasi perihal akan dilakukannya penelusuran terkait dengan peggunaan dana beasiswa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pembersantasan Korupsi (KPK). Dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa nantinya para mahasiswa akan dimintai sejumlah bukti terkait pembayaran uang yang berhubungan dengan perkuliahan.

Lebih lanjut dalam pesan tersebut, apabila mahasiswa penerima beasiswa tidak dapat memberikan bukti-bukti yang diminta, maka mereka diwajibkan mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp 16 juta. Apabila tidak mampu mengembalikan uang yang sudah ditentukan, maka tidak menutup kemungkinan akan dimasukan ke dalam penjara.

Menanggapi pesan viral tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember pun akhirnya angkat bicara. Melalui situs resmi milik Pemkab Jember jemberkab.go.id, dijelaskan bahwa narasi dalam pesan tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta. Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember, Edi Budi Susilo menjelaskan bahwa mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember tidak perlu khawatir atau panik akan informasi tersebut.

“Jadi saya kira isi pesan itu provokatif. Apalagi sampai menyebut akan mengembalikan uang Rp 16 juta, jika tidak akan dipenjara. Itu jelas hoaks.” Tegas Edy.

Edi menuturkan bahwa pihaknya sempat dihubungi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember, Penny Artha Medya untuk membantu mendatangkan 20 mahasiswa penerima beasiswa sebagai bentuk tindak lanjut dari permintaan BPK yang melakukan pemeriksaan dana hibah dari Pemkab Jember.

“Kalau BPK hadir melakukan pemeriksaan memang iya. Tapi jika ditambahi ada KPK itu yang tidak benar. Karena pemeriksaan ini sifatnya sampling,” jelasnya.

Lanjut Edi mengimbau agar para penerima beasiswa tetap tenang dan tidak perlu mempercayai begitu saja setiap pesan beredar. Terlebih dengan pesan atau informasi yang sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jika memang ada informasi yang perlu diklarifikasi, bisa datang langsung atau menghubungi dinas Pendidikan. Kami akan senang hati menjelaskan,” pungkas Edy.

Kesimpulan

Narasi yang tertuang dalam pesan berantai tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melalui situs resmi pemerintahan Jember, Dinas Pendidikan setempat menyatakan bahwa narasi yang beredar tersebut tidak benar adanya.

Rujukan