(GFD-2020-3940) [SALAH] Tidak Menggunakan Masker Denda Rp300 Ribu di Semarang

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 13/05/2020

Berita

Beredar pesan berantai mengenai imbauan operasi “Masker” di jalan protokol Semarang. Jalan yang disebutkan ada Jalan Mataram, Jalan Dr. Cipto, dan jalan besar lainnya. Pesan tersebut juga mengimbau akan ada denda bagi pengendara yang tidak menggunakan masker sebesar Rp300.000.

Berikut kutipan narasinya:

“PERHATIAN....
Sepanjang jl. Mataram
Dr. Cipto & Jalan Besar Lain nya .
Hari ini Ada Operasi
"MASKER"
Bagi Siapa Tidak Gunakan MASKER
Kena DENDA Rp.300.000,-
Operasi Tersebut Gabungan PM & POLISI Mohon Gunakan MASKER.”

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, mengenai denda dalam operasi masker, melansir dari tribunnews.com Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan Kota Semarang tidak ada penerapan sanksi denda Rp300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara.

"Tidak benar infonya soal denda. Kalau operasi masker memang ada di beberapa pospam."

"Tapi, sifatnya imbauan persuasif. Tidak sampai ada denda," kata AKBP Ardi.

Pengecekan penggunaan masker bagi pengendara juga dilakukan di sejumlah akses perbatasan masuk Kota Semarang.

Bantahan lain, mengenai operasi masker di sepanjang Jalan Dr. Cipto, Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengatakan, sejauh ini tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr. Cipto.
"Tidak ada pengecekan di sepanjang Jalan Dr Cipto sejauh ini. Jadi, jelas ga ada operasi. Apalagi denda. Itu hoaks infonya," terangnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut imbauan mengenai denda Rp300 Ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker tidak benar, pesan berantai tersebut masuk dalam Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

Rujukan