(GFD-2020-3846) [SALAH] Luhut Perintahkan TNI-Polri Tangkap Pemda yang Tutup Bandara

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 21/04/2020

Berita

Akun Ahmad Muhajir membagikan sebuah tangkapan layar yang mengklaim bahwa Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan TNI-Polri untuk menangkap Pemerintah Daerah (Pemda) yang menutup bandara. Dalam tangkapan layar tersebut juga tampak kutipan pernyataan Luhut mengenai dirinya memiliki kekuasaan negara.

Berikut kutipan narasinya:

Ada dua narasi, yakni narasi pada postingan dan narasi pada gambar tangkapan layar. Berikut narasinya:

Narasi pada postingan:

“Pedasnya LEVEL 10.....

Se Indonesia NGGAK PUNYA NYALI.....negelawan KAKEK TUA.....”

Narasi pada gambar tangkapan layar:

“Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda.

Tangkap kalau ada yang melawan. Jangan ada yang kurang ajar sama saya dan pada pemerintah pusat.

LBP: "Negara ini Dalam Kekuasaan saya..." Kamu Mau apa... Saya Akan Buldozer Siapapun yang Ganggu Ahok, China Dan Kelompok Saya. Siapapun Dia. Ini Bisnis dan Investasi Lebih Penting Dari Hidup Kalian.”

Hasil Cek Fakta

Melalui penelusuran, diketahui bahwa postingan itu menyesatkan. Sebab, judul yang dikutip pada tangkapan layar berasal dari pemberitaan bizlaw.id berjudul “Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda” yang tayang pada tanggal 7 April 2020.

Pada pemberitaan tersebut, tidak ditemukan Menteri Luhut memerintahkan TNI-Polri untuk menangkap Pemda. Bahkan, tidak ditemukan pernyataan bahwa ia menguasai negara. Berikut kutipan beritanya:

[…] Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemungkinan akan diterapkan sejumlah daerah langsung diantisipasi pemerintah pusat. Luhut Panjaitan selaku Menteri Perhubungan ad interim, meminta kepada para stakeholder terkait agar tidak menutup prasarana transportasi publik seperti bandara hingga terminal selama masa penyebaran wabah virus corona. Panglima TNI dan Kapolri termasuk yang diminta Luhut untuk menjaga transportasi umum tetap berjalan normal.

Terdapat 8 tembusan dalam surat Luhut, antara lain kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPB.

"Dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, maka Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan," tulis Luhut dalam Surat Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya tertanggal 6 April 2020.

Operasional seluruh sarana transportasi itu disebutnya tetap dapat berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon dikiranya Menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," pinta Luhut. […]

Pemberitaan itu sejalan dengan sejumlah pemberitaan terkait permintaan Menteri Luhut agar transportasi publik tetap berjalan selama masa pandemi COVID-19. Pemberitaan dari liputan6.com dengan judul “Menko Luhut Larang Bandara hingga Terminal Tutup Meski Ada Corona” yang tayang pada tanggal 6 April 2020 berisikan permintaan operasional bandara dan transportasi publik tetap berjalan.

Dalam pemberitaan itu juga tidak ditemukan perintah Luhut kepada TNI-Polri terhadap Pemda yang menutup bandara. Pemberitaan tersebut hanya membahas seputar isi dalam Surat Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya tertanggal 6 April 2020. Berikut kutipannya:

[…] Menko Luhut Larang Bandara hingga Terminal Tutup Meski Ada Corona

Liputan6.com, Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ad Interim Menteri Perhubungan (Menhub) meminta kepada para stakeholder terkait untuk tidak melakukan penutupan terhadap prasarana transportasi publik semisal bandara hingga terminal selama masa penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Permintaan itu dituangkan dalam Surat Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya tertanggal 6 April 2020.

Terdapat 8 tembusan dalam surat tersebut, antara lain kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPB.

"Dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, maka Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan," tulis Luhut dalam surat tersebut.

Operasional seluruh sarana transportasi itu disebutnya tetap dapat berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon dikiranya Menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," pinta Luhut.

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Senada, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, kepastian pelayanan transportasi tetap dapat berjalan baik dilakukan untuk menjamin lancarnya lalu lintas distribusi barang/logistik yang masih sangat dibutuhkan masyarakat.

"Penutupan fasilitas transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun, harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar tidak mengganggu distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat," tegas dia.

Di sisi lain, ia juga mengajak tiap operator angkutan penumpang untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, terutama kepada masyarakat yang hendak mudik di tengah penyebaran virus corona.

"Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik dan akan menerapkan aturan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tetap ingin mudik," ujar dia. […]

Pemberitaan lainnya, yakni dari bisnis.com, dengan judul “Corona Mewabah, Luhut Perintahkan Bandara Hingga Pelabuhan Tetap Beroperasi” yang tayang pada 6 April 2020 juga tidak ditemukan perintah Menteri Luhut untuk menangkap Pemda. Berikut kutipan beritanya:

[…] Corona Mewabah, Luhut Perintahkan Bandara Hingga Pelabuhan Tetap Beroperasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya meminta agar akses transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun yang menjadi objek vital nasional yang ditutup sepihak oleh pemerintah daerah agar segera kembali dibuka.

Beberapa pemda memang melakukan penutupan akses transportasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19, tetapi berdasarkan regulasi, prasarana transportasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub.

Surat yang bertanda tangan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menyebut kewenangan terhadap pengawasan dan pengamanannya dan dalam hal akan dilakukan penutupan atau penghentian operasional prasarana transportasi harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, Kemenhub mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh pemerintah daerah, TNI dan Polri serta stakeholder untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," begitu jelasnya dalam surat yang dikutip, Senin (6/4/2020).

Surat bernomor PL.001/1/4 Phb 2020 tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri yang akan memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk kembali membuka layanan transportasi umum yang sempat ditutup seperti yang terjadi di Papua dan Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, tulisnya, memperhatikan situasi terkini penyebaran Covid-19 maka diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan atau barang oleh pengelola prasarana transportasi bersama stakeholder terkait sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri [Dalam Negeri] dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh lndonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasi

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut maka konten postingan terbukti tidak benar. Oleh sebab itu, maka konten tersebut masuk kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

Rujukan