(GFD-2020-3790) [SALAH] Jokowi Korupsi 59 Triliun di Tengah Wabah Corona

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 04/04/2020

Berita

Beredar sebuah pesan berantai Whatsapp yang isi narasinya menyebutkan bahwa rakyat dipertontonkan perbuatan megakorupsi 59 triliun oleh rezim Jokowi di tengah wabah Corona. Pesan tersebut juga disertai link artikel milik portal media liputan6 yang dirilis pada tanggal 20 Maret 2020 dengan judul “Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona.” Berikut kutipan narasinya:

“Rakyat dipertontonkan perbuatan mega korupsi 59 triliun rezim Jokowi ditengah bencana Covid-19

Memanfaatkan situasi bencana , pemerintah mengambil paksa dana desa Rp 59 Triliun.

Stock belasan triliun yang dimiliki BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah habis dibagikan selama rezim Jokowi.

Ada banyak jalan pemerintah untuk menambah pundi-pundinya, memperkaya diri ditengah bencana kemanusiaaan Covid-19.

Sumber : Komunitas Intelijen
https://m.liputan6.com/…/pemerintah-sunat-rp-59-triliun-dan…

Komunitas Intelijen :
https://www.facebook.com/groups/145597852649940/”

Hasil Cek Fakta

Setelah ditelusuri dalam artikel liputan6, tidak ditemukan narasi yang menyebutkan bahwa Jokowi melakukan korupsi di tengah wabah Corona yang seperti disebutkan dalam pesan berantai Whatsapp yang beredar.

Dilansir dari liputan6.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut pemerintah telah mengidentifikasi dana senilai Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun yang berasal dari dana desa dan akan dialihkan untuk penanganan virus Corona. Sedangkan dana ini akan disalurkan ke lima wilayah di pulau Jawa yang mempunyai risiko tinggi akan penularan virus COVID-19.

Sri juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut terpaksa diambil oleh pemerintah, disebabkan oleh penyebaran virus Corona yang begitu cepat di berbagai wilayah Indonesia.

Kesimpulan

Atas beredarnya informasi yang menyebutkan Jokowi melakukan korupsi 59 triliun adalah tidak benar karena tidak relevan dengan isi artikel milik liputan6 dan masuk ke dalam kategori Konten yang Salah.

Rujukan