(GFD-2020-3708) [SALAH] Penyemprotan Disinfektan DKI Jakarta Dimulai 19 Maret 2020, Warga Dihimbau Tak Melintas

Sumber: Sosial Media
Tanggal publish: 19/03/2020

Berita

Sebuah pesan berantai beredar dengan klaim bahwa akan dilakukan penutupan sejumlah jalan yang ada di Jakarta dikarenakan akan dilakukan penyemprotan disinfektan dosis tingkat 1 melalui udara. Oleh sebab itu masyarakat dihimbau tidak melewati jalan-jalan yang terdapat pada daftar yang disebarkan dalam pesan. Pasca dilakukan penelusuran, diketahui bahwa informasi dalam pesan tersebut adalah palsu alias hoaks.
larangan keluar rumah karena ada penyemprotan disinfektan corona di 29 jalan Jakarta pada 19 Maret hoax ???

===

SUMBER: PESAN BERANTAI WHATSAPP

===

NARASI:

Informasi

Untuk seluruh warga DKI JAKARTA Pada tanggal 19 Maret 2020 Pukul 14.30 s/d 22.00 wib, dilarang untuk berpergian keluar rumah menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan berjalan kaki. Dikarenakan akan ada pencegahan COVID-19 dengan penyemprotan Disinfektan dosis tingkat 1 melalui udara yang dapat alergi pada kulit dan gangguan pernafasan. Sebagai langkah ini kami pihak Pemerintah akan bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas untung pengaturan kendaraan.

JALAN YANG AKAN DISTERILSASI

Jalan Jaksa

Jalan Daan Mogot (Jakarta)

Jalan Gajah Mada (Jakarta)

Jalan Halim Perdanakusuma (Jakarta)

Jalan Hayam Wuruk (Jakarta)

Jalan HR Rasuna Said (Jakarta)

Jalan Raya Pasar Minggu (Jakarta)

Jalan Jelakeng

Jalan Jenderal Ahmad Yani (Jakarta)

Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)

Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta)

Jalan Laksamana Yos Sudarso (Jakarta)

Jalan Letnan Jenderal MT Haryono (Jakarta)

Jalan Letnan Jenderal S Parman (Jakarta)

Jalan M. H. Thamrin

Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan (Jakarta)

Jalan Mayor Jenderal Sutoyo (Jakarta)

Jalan Medan Merdeka (Jakarta)

Jalan Pangeran Jayakarta

Jalan Prapatan (Jakarta)

Jalan Profesor Dokter Satrio (Jakarta)

Jalan Raya Bogor

Jalan Senen Raya (Jakarta)

Jalan Sisingamangaraja (Jakarta)

Jalur Jalan Raya Kota – Pondok Labu

Jalan Kramat Raya (Jakarta)

Jalan Salemba Raya (Jakarta)

Jalan Veteran (Jakarta)

Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim (Jakarta)

MOHON MAAF APABILA AKTIVITAS TERGANGGU

https://www.kominfo.go.id
===
"Informasi
Untuk seluruh warga DKI JAKARTA Pada tanggal 19 Maret 2020 Pukul 14.30 s/d 22.00 wib, dilarang untuk berpergian keluar rumah menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan berjalan kaki. Dikarenakan akan ada pencegahan CONVID-19 dengan penyemprotan Disinfektan dosis tingkat 1 melalui udara yang dapat alergi pada kulit dan gangguan pernafasan. Sebagai langkah ini kami pihak Pemerintah akan bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas untung pengaturan kendaraan.
JALAN YANG AKAN DISTERILSASI
Jalan Jaksa
Jalan Daan Mogot (Jakarta)
Jalan Gajah Mada (Jakarta)
Jalan Halim Perdanakusuma (Jakarta)
Jalan Hayam Wuruk (Jakarta)
Jalan HR Rasuna Said (Jakarta)
Jalan Raya Pasar Minggu (Jakarta)
Jalan Jelakeng
Jalan Jenderal Ahmad Yani (Jakarta)
Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)
Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta)
Jalan Laksamana Yos Sudarso (Jakarta)
Jalan Letnan Jenderal MT Haryono (Jakarta)
Jalan Letnan Jenderal S Parman (Jakarta)
Jalan M. H. Thamrin
Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan (Jakarta)
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo (Jakarta)
Jalan Medan Merdeka (Jakarta)
Jalan Pangeran Jayakarta
Jalan Prapatan (Jakarta)
Jalan Profesor Dokter Satrio (Jakarta)
Jalan Raya Bogor
Jalan Senen Raya (Jakarta)
Jalan Sisingamangaraja (Jakarta)
Jalur Jalan Raya Kota - Pondok Labu
Jalan Kramat Raya (Jakarta)
Jalan Salemba Raya (Jakarta)
Jalan Veteran (Jakarta)
Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim (Jakarta)
MOHON MAAF APABILA AKTIVITAS TERGANGGU
https://www.kominfo.go.id"

Untuk seluruh warga DKI JAKARTA Pada tanggal 19 Maret 2020 Pukul 14.30 s/d 22.00 wib, dilarang untuk berpergian keluar rumah menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan berjalan kaki. Dikarenakan akan ada pencegahan CONVID-19 dengan penyemprotan Disinfektan dosis tingkat 1 melalui udara yang dapat alergi pada kulit dan gangguan pernafasan. Sebagai langkah ini kami pihak Pemerintah akan bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas untung pengaturan kendaraan.
JALAN YANG AKAN DISTERILSASI
Jalan Jaksa
Jalan Daan Mogot (Jakarta)
Jalan Gajah Mada (Jakarta)
Jalan Halim Perdanakusuma (Jakarta)
Jalan Hayam Wuruk (Jakarta)
Jalan HR Rasuna Said (Jakarta)
Jalan Raya Pasar Minggu (Jakarta)
Jalan Jelakeng
Jalan Jenderal Ahmad Yani (Jakarta)
Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)
Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta)
Jalan Laksamana Yos Sudarso (Jakarta)
Jalan Letnan Jenderal MT Haryono (Jakarta)
Jalan Letnan Jenderal S Parman (Jakarta)
Jalan M. H. Thamrin
Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan (Jakarta)
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo (Jakarta)
Jalan Medan Merdeka (Jakarta)
Jalan Pangeran Jayakarta
Jalan Prapatan (Jakarta)
Jalan Profesor Dokter Satrio (Jakarta)
Jalan Raya Bogor
Jalan Senen Raya (Jakarta)
Jalan Sisingamangaraja (Jakarta)
Jalur Jalan Raya Kota - Pondok Labu
Jalan Kramat Raya (Jakarta)
Jalan Salemba Raya (Jakarta)
Jalan Veteran (Jakarta)
Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim (Jakarta)
MOHON MAAF APABILA AKTIVITAS TERGANGGU
https://www.kominfo.go.id

Hasil Cek Fakta

PENJELASAN: Sebuah pesan berantai beredar dengan klaim bahwa akan dilakukan penutupan sejumlah jalan yang ada di Jakarta, hal tersebut dilakukan akibat akan adanya penyemprotan disinfektan dosis tingkat 1 melalui udara. Oleh sebab itu masyarakat dihimbau tidak melewati jalan-jalan yang terdapat pada daftar yang disebarkan dalam pesan.

Pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa informasi dalam pesan tersebut adalah palsu alias hoaks. Melansir dari viva.com, melalui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar adanya.

“Kabar tersebut hoaks,” tegas Sambodo.

Dalam narasi pesan yang beredar, si pembuat pesan juga menyertakan link milik Kominfo yakni www.kominfo.go.id. Tautan yang disertakan tersebut secara sengaja disematkan untuk mengecoh para pembaca, yang seolah menggiring opini bahwa pesan tersebut adalah benar keluaran Kominfo. Jika diklik, maka penerima pesan hanya akan menuju ke laman depan situs Kominfo, dan bukan ke pengumuman yang diklaim resmi tersebut.

Rujukan