(GFD-2020-3697) [SALAH] “Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, memberlakukan kerantina parsial terbatas”

Sumber: www.whatsapp.com
Tanggal publish: 18/03/2020

Berita

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memastikan bahwa narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Joko Widodo maupun sumber lainnya.

Beredar pesan di aplikasi whatsapp dan media sosial yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo.

Berikut kutipan pesan itu:

“Saya, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, memberlakukan kerantina parsial terbatas terhadap aktifitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu
1. DKI Jakarta
2. BEKASI
3. DEPOK
4. BOGOR
5. BANDUNG dan sekitarnya
6. SURABAYA dan sekitarnya
7. BANTEN
8. TANGERANG
9. SEMARANG
10. BALI”

Hasil Cek Fakta

PENJELASAN

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Triadi Machmudin, menegaskan pesan tersebut hoaks. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memastikan bahwa narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Joko Widodo maupun sumber lainnya.

Presiden dalam keterangan persnya pada Senin, 16 Maret 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, telah menyampaikan sejumlah arahan yang justru tidak sesuai dengan narasi yang beredar tersebut. Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020), tidak pernah menggunakan kata ‘meliburkan’.

“Presiden juga tidak pernah menggunakan istilah meliburkan, tapi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah,” kata Bey kepada kumparan, Selasa (17/32020).

Bey juga memastikan Jokowi tidak pernah mengeluarkan kebijakan karantina seperti yang disebutkan dalam pesan tersebut. Sebab dalam konferensi pers sebelumnya, Jokowi mengatakan masih belum berpikiran untuk mengambil kebijakan lockdown.

“Berita itu tidak benar. Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin, 16 Maret 2020 justru menyampaikan bahwa dan sampai saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” tegasnya.

Adapun langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah pembatasan sosial (social distancing), yaitu dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran Covid-19.

“Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya,” jelas Presiden.

Rujukan