(GFD-2020-3693) [SALAH] Video “ini di PGC evakuasi pasien COVID 19.”

Sumber: Sosial Media
Tanggal publish: 17/03/2020

Berita

Property Manager PGC Jumono Josafat mengatakan, informasi yang disampaikan dalam video itu adalah hoaks alias tidak benar. Pasien yang diangkut ambulas itu tidak terinfeksi virus corona COVID-19. Pasien itu hanya mengalami kelelahan dan memiliki riwayat penyakit asma. Polisi sudah menangkap salah satu penyebar informasi hoaks itu.

Sebuah video beredar di aplikasi pesan singkat.Video tersebut merekam sebuah mobil ambulans yang diduga tengah mengangkut seorang pasien di PGC.

“Ya Allah di PGC kena satu, tutup sajalah PGC, itu kan karyawan atas ya,” demikian pernyataan seorang perempuan dalam video itu. Salah satu akun, Pitriah Hamzah Latifa (fb.com/100006322819433) mengunggah video itu:

“Ya Allah ini di PGC evakuasi pasien COVID 19.mana Deket banget lagi jarak dari rumah.
Was was juga mau pergi kemana2 nya.”

Hasil Cek Fakta

PENJELASAN

Menanggapi beredarnya video itu, Property Manager PGC Jumono Josafat membantah informasi dalam video itu. Dia mengatakan, informasi yang disampaikan dalam video itu adalah hoaks alias tidak benar.

Menurut Jumono, pasien yang diangkut ambulas itu tidak terinfeksi virus corona. Pasien itu hanya mengalami kelelahan dan memiliki riwayat penyakit asma.

“Orang tersebut hanya mengalami kelelahan dan memiliki riwayat sakit asma. Kedatangan ambulans ke PGC adalah inisiatif dari salah satu pemilik toko atau atasan yang bersangkutan untuk membawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan,” kata Jumono dalam keterangan tertulis.

Saat ini, lanjut Jumono, pasien yang merupakan karyawan salah satu toko di PGC itu telah pulang dari rumah sakit. Hasil pemeriksaan pun menunjukkan pasien itu tidak terinfeksi virus corona.

“Pasien atau orang tersebut sudah diizinkan pulang oleh rumah sakit terkait,” ungkap Jumono.

Sementara itu, seorang pria berinisial ANS (20) yang berprofesi sebagai pegawai toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur harus diamankan pihak kepolisian. Hal itu disebabkan pelaku menyebarkan berita bohong (atau hoaks) tentang adanya penanganan pasien terkait Virus Corona (Covid-19) di pusat perbelanjaan Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur.

Dari informasi yang dihimpun, pasca dilakukan pemeriksaan marathon sejak Minggu (15/03/2020), penyidik Polres Jakarta Timur, hari ini Senin (16/03/2020), resmi menahan ANS. Surat penahanan ANS sendiri ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo.

ANS dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Undang-Undang No. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terakhir, Jumono mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu atau berita-berita hoax yang beredar di WhatsApp dan medsos. Bagi setiap pihak yang menyebarkan luaskan berita-berita yang tidak benar tersebut sehingga merugikan Pusat Grosir Cililitan, maka PGC akan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rujukan