Ini adalah koreksi artikel sebelumnya : https://turnbackhoax.id/2020/03/16/salah-video-jokowi-biarkan-tka-china-yg-datang-dari-pusat-wabah-corona-utk-masuk-tinggal-di-indonesia/
================================================================
Transit di dan dikarantina di Thailand. Dikarantina di area perusahaan tempat kerja, berkoordinasi dan dijaga oleh yang berkaitan.
Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, Sofyan, mengonfirmasi bahwa 49 TKA asal China yang tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu (15/3/2020), adalah TKA yang berangkat dari China, dan bukan TKA lama yang berangkat dari Jakarta. Sofyan juga mengatakan bahwa warga negara Tiongkok itu memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengaku sudah memerintahkan agar melakukan karantina di area perusahaan tempat mereka berkerja.
Sebelumnya, Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Merdisyam mengatakan bahwa para TKA tersebut berangkat dari Jakarta, dan merupakan TKA lama yang belum pulang ke negara asalnya, China.Pernyataan Kapolda itu, menurut Sofyan, adalah hasil penyelidikan awal. “Itu praduga awal, namanya penyelidikan, bukan tidak benar, namanya penyelidikan, sebagai pendapat awal sah sah saja. Setelah ada penyelidikan awal, kami mendalami serta berkoordinasi, dan inilah hasilnya,” katanya.
================================================================
(GFD-2020-3681) [BERITA] 49 WN Tiongkok yang Masuk ke Sultra Ternyata Orang Baru, Bukan Pekerja Lama
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 17/03/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Sofyan, kepada wartawan, Senin malam (16/3), mengatakan bahwa para TKA itu adalah TKA baru yang berangkat dari China, transit ke Thailand, sebelum akhirnya tiba di Indonesia. Sofyan lalu menjelaskan kronologi keberangkatan TKA tersebut dari China, kemudian ke Thailand, lalu tiba di Jakarta, sebelum akhirnya tiba di Bandara Kendari.
Pertama, para TKA itu menggunakan visa kunjungan yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan berkerja. Lalu, berdasarkan cap tanda masuk pihak Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor, mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020.
Berdasarkan surat sertifikat kesehatan pemerintah Thailand, sejak 29 Februari hingga 15 Maret 2020, para TKA itu telah dikarantina di Thailand, dan surat tersebut sudah di verifikasi oleh Perwakilan RI di Bangkok, Thailand, pada 15 Maret 2020. Selanjutnya, TKA China tersebut keluar dari Thailand pada 15 maret 2020, dan menuju ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Pada 15 Maret 2020, 49 TKA China tersebut tiba di Bandara Sukarno Hatta, dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, pihak KKP menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut.
“Jadi 49 orang itu sudah masuk di KKP semua,” terang Sofyan.
Selanjutnya, petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta memberi izin masuk kepada para TKA tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 setelah menunjukkan surat rekomendasi dari KKP Bandara Soekarno Hatta. “Kalau tidak ada surat rekomendasi dari KKP, ya jelas tidak akan bisa masuk,” kata Sofyan.
Setelah tiba di Jakarta, para TKA tersebut langsung berangkat menuju Kendari, dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu, 15 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WITA menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA696.
Sofyan menyebut, bahwa 49 TKA asal China itu belum menjalani karantina sejak tiba di Indonesia, dan hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno Hatta.
Padahal, dalam Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020, pada Pasal 3 Ayat 2 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. “Belum, belum di karantina,” akunya.
Mengetahui bahwa puluhan TKA tersebut belum dilakukan karantina, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengaku sudah memerintahkan jajarannya dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan karantina di area perusahaan tempat mereka berkerja.
“Saya merinding juga pas tau begitu (tidak di karantina saat tiba di Jakarta). Sudah, sudah saya perintahkan semua, Dinas Kesehatan, dokter, sudah semua. Mereka ada disana (area perusahaan). Ada Polisi, dari Brimob juga sudah disana. Jadi mereka (49 TKA) kita lockdown disana. Tidak boleh keluar,” ujarnya.
Diketahui, ke 49 TKA tersebut akan berkerja di perusahaan smelter milik di PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang ada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Sofyan, kepada wartawan, Senin malam (16/3), mengatakan bahwa para TKA itu adalah TKA baru yang berangkat dari China, transit ke Thailand, sebelum akhirnya tiba di Indonesia. Sofyan lalu menjelaskan kronologi keberangkatan TKA tersebut dari China, kemudian ke Thailand, lalu tiba di Jakarta, sebelum akhirnya tiba di Bandara Kendari.
Pertama, para TKA itu menggunakan visa kunjungan yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan berkerja. Lalu, berdasarkan cap tanda masuk pihak Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor, mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020.
Berdasarkan surat sertifikat kesehatan pemerintah Thailand, sejak 29 Februari hingga 15 Maret 2020, para TKA itu telah dikarantina di Thailand, dan surat tersebut sudah di verifikasi oleh Perwakilan RI di Bangkok, Thailand, pada 15 Maret 2020. Selanjutnya, TKA China tersebut keluar dari Thailand pada 15 maret 2020, dan menuju ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Pada 15 Maret 2020, 49 TKA China tersebut tiba di Bandara Sukarno Hatta, dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, pihak KKP menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut.
“Jadi 49 orang itu sudah masuk di KKP semua,” terang Sofyan.
Selanjutnya, petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta memberi izin masuk kepada para TKA tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 setelah menunjukkan surat rekomendasi dari KKP Bandara Soekarno Hatta. “Kalau tidak ada surat rekomendasi dari KKP, ya jelas tidak akan bisa masuk,” kata Sofyan.
Setelah tiba di Jakarta, para TKA tersebut langsung berangkat menuju Kendari, dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu, 15 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WITA menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA696.
Sofyan menyebut, bahwa 49 TKA asal China itu belum menjalani karantina sejak tiba di Indonesia, dan hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno Hatta.
Padahal, dalam Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020, pada Pasal 3 Ayat 2 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. “Belum, belum di karantina,” akunya.
Mengetahui bahwa puluhan TKA tersebut belum dilakukan karantina, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengaku sudah memerintahkan jajarannya dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan karantina di area perusahaan tempat mereka berkerja.
“Saya merinding juga pas tau begitu (tidak di karantina saat tiba di Jakarta). Sudah, sudah saya perintahkan semua, Dinas Kesehatan, dokter, sudah semua. Mereka ada disana (area perusahaan). Ada Polisi, dari Brimob juga sudah disana. Jadi mereka (49 TKA) kita lockdown disana. Tidak boleh keluar,” ujarnya.
Diketahui, ke 49 TKA tersebut akan berkerja di perusahaan smelter milik di PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang ada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.