(GFD-2020-3524) [KLARIFIKASI] “Reynhard Sinaga Dipulangkan ke Tanah Air”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 07/01/2020
Berita
Beredar sebuah tweet yang dibuat oleh akun @zarazettirazr di Twitter. Tweet tersebut telah mendapat 222 retweet dan 608 suka per 7 Januari 2020 pukul 13.56. Tweet tersebut mengutip berita dari Kumparan yang berjudul KBRI London Beri Perlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga.
Hasil Cek Fakta
Melalui penelusuran, diketahui bahwa pemberitaan dalam artikel Kumparan berjudul “KBRI London Beri Perlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga” tidak menyinggung soal pemulangan Reynhard. Berikut kutipannya:
[…] KBRI London Beri Perlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga
Kementerian Luar Negeri Negeri telah menerima laporan seorang WNI bernama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga yang terbukti bersalah atas kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria di Manchester, Inggris.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menuturkan KBRI London telah melakukan penanganan kasus Reynhard selama tiga tahun, yakni 2017-2020.
Menurutnya, KBRI London telah memberikan perlindungan kepada Reynhard selama menjalani proses persidangan.
"Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan RS (Reynhard Sinaga) mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan," kata Judha kepada wartawan, Senin (6/1).
"Perlindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS dipenjara, serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," lanjut dia.
Judha menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada Reynhard dilakukan untuk memastikan dia mendapatkan haknya secara adil.
Selain itu, Reynhard telah menjalani empat tahap persidangan. Dan hari ini, ia diputuskan bersalah dan divonis hukuman seumur hidup.
"Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun," ucap Judha.
Judha lalu merinci persidangan yang dijalani Reynhard. Selama persidangan, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," tutupnya.
Sementara itu, dalam persidangan, Reynhard diduga telah memperkosa setidaknya 190 pria. Namun, hanya 48 orang yang baru terbukti.
Dikutip dari berbagai sumber, Reynhard tiba di Inggris pada 2007 lalu untuk belajar di Manchester University. Setelah lulus, ia mengambil S3 di Universitas Leeds.
Tersangka tinggal sendirian di apartemennya di Manchester. Keterangan penegak hukum Inggris, Reynhard mengincar korban pria muda, mabuk, dan sedang berjalan sendirian. […]
Adapun, yang dimaksud dengan perlindungan hukum yang diberikan KBRI merupakan kewajiban setiap negara kepada warga negaranya. Payung hukum untuk permasalahan tersebut adalah Vienna Convention 1961 yang kemudian diturunkan dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018, terutama di bab IV pasal 8 mengenai bentuk perlindungan kekonsuleran. Berikut bunyi pasal tersebut:
[…] Pasal 8
Bentuk Pelindungan Kekonsuleran paling sedikit meliputi:
a. melindungi kepentingan Negara dan WNI yang berada di Negara Setempat;
b. mengeluarkan paspor atau surat perjalanan laksana paspor kepada WNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bertindak sebagai notaris dan pejabat pencatatan sipil maupun dalam kedudukan serupa untuk melakukan tugas tertentu yang bersifat administratif sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Negara Setempat;
d. bertindak sebagai wali bagi anak di bawah umur dan WNI yang tidak cakap melakukan tindakan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Negara Setempat;
e. mewakili WNI di depan pengadilan dan instansi lain di Negara Setempat berdasarkan praktek dan tata cara yang berlaku di Negara Setempat;
f. meneruskan dokumen pengadilan dan luar pengadilan atau melaksanakan surat pernyataan atau kuasa untuk mengambil alat bukti bagi pengadilan negara pengirim sesuai dengan hukum Negara Setempat serta hukum dan kebiasaan internasional;
g. mendapatkan notifikasi kekonsuleran dari Negara Setempat;
h. melakukan kunjungan ke penjara;
i. menyampaikan keterangan dalam hal terjadinya kematian, perwalian atau pelindungan, kapal rusak, dan kecelakaan udara;
J. melaksanakan fungsi lain yang dipercayakan kepada suatu Perwakilan Konsuler oleh negara pengirim yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan Negara Setempat; dan
k. melakukan pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa penyediaan Jasa Advokat. […]
KBRI London hanya melakukan kewajibannya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Reynhard sesuai dengan hak-haknya sebagai terpidana, yakni pendampingan selama persidangan dan mendapat pengacara.
Perihal perlindungan hukum yang dimaksud tersebut sudah dipaparkan dalam artikel Kumparan yang dikutip dalam cuitan sumber. Selain Kumparan, beberapa media lain pun memberitakan hal serupa perihal bantuan hukum dari KBRI London.
Berikut kutipan berita dari Kompas yang berjudul Ini Respons KBRI London Terkait Kasus Reynhard Sinaga:
[…] JAKARTA, KOMPAS.TV - KBRI London memastikan telah melakukan pendampingan terhadap Warga Negara Indonesia Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga alias Reynhard Sinaga sejak kasusnya dibuka pada 2017 hingga mendapat vonis hukuman seumur hidup dari Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020).
Langkah perlindungan hukum yang ditempuh KBRI London dalam dua tahun terakhir terkait kasus Reynhard yakni, memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.
Selain itu, pelindungan non-litigasi juga dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara serta memfasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara. […]
Sumber lain dari Antara News menyebutkan bahwa KBRI London menghormati keputusan hukum terkait kasus Reynhard Sinaga. Berikut kutipan beritanya:
[…] London (ANTARA) – Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga, (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London, Senin mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.
Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya, “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya. […]
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum yang diberikan KBRI London kepada Reynhard berupa advokasi bantuan hukum untuk menjalani persidangannya. Adapun, pihak KBRI London menghormati keputusan pengadilan Inggris.
[…] KBRI London Beri Perlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga
Kementerian Luar Negeri Negeri telah menerima laporan seorang WNI bernama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga yang terbukti bersalah atas kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria di Manchester, Inggris.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menuturkan KBRI London telah melakukan penanganan kasus Reynhard selama tiga tahun, yakni 2017-2020.
Menurutnya, KBRI London telah memberikan perlindungan kepada Reynhard selama menjalani proses persidangan.
"Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan RS (Reynhard Sinaga) mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan," kata Judha kepada wartawan, Senin (6/1).
"Perlindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS dipenjara, serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," lanjut dia.
Judha menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada Reynhard dilakukan untuk memastikan dia mendapatkan haknya secara adil.
Selain itu, Reynhard telah menjalani empat tahap persidangan. Dan hari ini, ia diputuskan bersalah dan divonis hukuman seumur hidup.
"Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun," ucap Judha.
Judha lalu merinci persidangan yang dijalani Reynhard. Selama persidangan, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," tutupnya.
Sementara itu, dalam persidangan, Reynhard diduga telah memperkosa setidaknya 190 pria. Namun, hanya 48 orang yang baru terbukti.
Dikutip dari berbagai sumber, Reynhard tiba di Inggris pada 2007 lalu untuk belajar di Manchester University. Setelah lulus, ia mengambil S3 di Universitas Leeds.
Tersangka tinggal sendirian di apartemennya di Manchester. Keterangan penegak hukum Inggris, Reynhard mengincar korban pria muda, mabuk, dan sedang berjalan sendirian. […]
Adapun, yang dimaksud dengan perlindungan hukum yang diberikan KBRI merupakan kewajiban setiap negara kepada warga negaranya. Payung hukum untuk permasalahan tersebut adalah Vienna Convention 1961 yang kemudian diturunkan dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018, terutama di bab IV pasal 8 mengenai bentuk perlindungan kekonsuleran. Berikut bunyi pasal tersebut:
[…] Pasal 8
Bentuk Pelindungan Kekonsuleran paling sedikit meliputi:
a. melindungi kepentingan Negara dan WNI yang berada di Negara Setempat;
b. mengeluarkan paspor atau surat perjalanan laksana paspor kepada WNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bertindak sebagai notaris dan pejabat pencatatan sipil maupun dalam kedudukan serupa untuk melakukan tugas tertentu yang bersifat administratif sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Negara Setempat;
d. bertindak sebagai wali bagi anak di bawah umur dan WNI yang tidak cakap melakukan tindakan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Negara Setempat;
e. mewakili WNI di depan pengadilan dan instansi lain di Negara Setempat berdasarkan praktek dan tata cara yang berlaku di Negara Setempat;
f. meneruskan dokumen pengadilan dan luar pengadilan atau melaksanakan surat pernyataan atau kuasa untuk mengambil alat bukti bagi pengadilan negara pengirim sesuai dengan hukum Negara Setempat serta hukum dan kebiasaan internasional;
g. mendapatkan notifikasi kekonsuleran dari Negara Setempat;
h. melakukan kunjungan ke penjara;
i. menyampaikan keterangan dalam hal terjadinya kematian, perwalian atau pelindungan, kapal rusak, dan kecelakaan udara;
J. melaksanakan fungsi lain yang dipercayakan kepada suatu Perwakilan Konsuler oleh negara pengirim yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan Negara Setempat; dan
k. melakukan pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa penyediaan Jasa Advokat. […]
KBRI London hanya melakukan kewajibannya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Reynhard sesuai dengan hak-haknya sebagai terpidana, yakni pendampingan selama persidangan dan mendapat pengacara.
Perihal perlindungan hukum yang dimaksud tersebut sudah dipaparkan dalam artikel Kumparan yang dikutip dalam cuitan sumber. Selain Kumparan, beberapa media lain pun memberitakan hal serupa perihal bantuan hukum dari KBRI London.
Berikut kutipan berita dari Kompas yang berjudul Ini Respons KBRI London Terkait Kasus Reynhard Sinaga:
[…] JAKARTA, KOMPAS.TV - KBRI London memastikan telah melakukan pendampingan terhadap Warga Negara Indonesia Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga alias Reynhard Sinaga sejak kasusnya dibuka pada 2017 hingga mendapat vonis hukuman seumur hidup dari Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020).
Langkah perlindungan hukum yang ditempuh KBRI London dalam dua tahun terakhir terkait kasus Reynhard yakni, memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.
Selain itu, pelindungan non-litigasi juga dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara serta memfasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara. […]
Sumber lain dari Antara News menyebutkan bahwa KBRI London menghormati keputusan hukum terkait kasus Reynhard Sinaga. Berikut kutipan beritanya:
[…] London (ANTARA) – Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga, (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London, Senin mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.
Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya, “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya. […]
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum yang diberikan KBRI London kepada Reynhard berupa advokasi bantuan hukum untuk menjalani persidangannya. Adapun, pihak KBRI London menghormati keputusan pengadilan Inggris.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1081090812223453/
- https://turnbackhoax.id/2020/01/07/klarifikasi-reynhard-sinaga-dipulangkan-ke-tanah-air/
- https://www.antaranews.com/berita/1238343/kasus-reynhard-sinaga-kbri-london-hormati-putusan-pengadilan-inggris
- https://kumparan.com/kumparannews/kbri-london-beri-perlindungan-hukum-bagi-reynhard-sinaga-1sak85cttYy
- https://www.kompas.tv/article/62121/ini-respons-kbri-london-terkait-kasus-reynhard-sinaga
- https://jdih.kemlu.go.id/ildis/www/storage/document/Permenlu%20No%205%20Tahun%202018%20.pdf