(GFD-2026-35184) [SALAH] WNI Pemilik SPT di Atas Rp3 Miliar Wajib Beli Obligasi Merah Putih

Sumber: X.com
Tanggal publish: 12/06/2026

Berita

Beredar unggahan narasi [arsip] dari akun X “DiaryTrader” pada Rabu (3/6/2026). Unggahan beserta narasi :

“Dapet info barusan;

besok katanya bakal ada announcement Merah Putih Bonds. 

WNI yang punya  SPT bernilai > 3 M WAJIB ikut

betul kah???

Imbal hasil obligasi (kupon) yang ditawarkan di angka sekitar di bawah rata-rata suku bunga pasar; dengan semangat GOTONG ROYONG”

Hingga Jumat (12/6/2026) unggahan telah mendapatkan 1000-an tanda suka, 100-an komentar dan telah dibagikan ulang 250-an kali.

Hasil Cek Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax)  memasukkan kata kunci “WNI dengan SPT lebih dari Rp3 miliar diwajibkan membeli Obligasi Merah Putih” ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan antaranews.com “Purbaya sebut Merah Putih Bond tak wajib, WNI diberi insentif” pada Kamis (4/6/2026). 

Dalam pemberitaan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya aturan yang mewajibkan kelompok masyarakat tertentu membeli Obligasi Patriot maupun Obligasi Merah Putih. Ia juga menyatakan bahwa Presiden tidak pernah menyampaikan kewajiban pembelian Obligasi Merah Putih.

Sejalan dengan itu, dilansir dari antaranews.com, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa informasi mengenai WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp3 miliar wajib membeli Obligasi Merah Putih merupakan hoaks.

Dony menjelaskan bahwa Merah Putih Bond dan Patriot Bond merupakan obligasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai salah satu instrumen investasi untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Penerbitan kedua instrumen tersebut merupakan bagian dari perubahan yang diatur dalam revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan WNI yang memiliki SPT Tahunan dengan nilai aset di atas Rp3 miliar untuk membeli obligasi tersebut.

Kesimpulan

Faktanya, Menkeu Purbaya dan CCP Danantara Dony Oskaria menegaskan tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membeli Obligasi Patriot maupun Obligasi Merah Putih. Jadi, unggahan berisi klaim “WNI SPT di atas Rp3 miliar wajib beli obligasi merah putih” adalah konten palsu (fabricated content).

Rujukan