(GFD-2026-35170) [PENIPUAN] Purbaya: Penerima Bansos Harus Bayar Rp100.000 untuk Pendaftaran

Sumber: Facebook.com
Tanggal publish: 10/06/2026

Berita

Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Info Bantuan Bansos” pada Selasa (14/4/2026). Unggahan beserta narasi :

“Assalamualaikum, untuk proses pengambilan dana, setiap penerima dana bantuan diwajibkan untuk menyelesaikan biaya pengganti tanda tangan senilai Rp100.000 yang dikirim ke rekening bendahara saya atas nama Torus Tanjung. Apabila dana bantuan tidak cair setelah anda selesaikan biaya pengganti tanda tangan tersebut, saya Purbaya Yudhi Sadewa siap bertanggungjawab untuk masalah ini”

Hingga Rabu (10/6/2026) unggahan telah mendapatkan 70-an tanda suka dan 18 komentar.

Hasil Cek Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax)  menganalisis video menggunakan alat deteksi AI, Hive Moderation. Hasil analisis menunjukkan bahwa audio dalam video tersebut merupakan hasil rekayasa AI dengan probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,3 persen.

TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Purbaya : penerima bansos harus bayar Rp100.000 untuk pendaftaran” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan kredibel maupun pengumuman resmi pemerintah yang menyatakan bahwa penerima bantuan sosial diwajibkan membayar biaya pengganti tanda tangan sebesar Rp100.000 untuk mencairkan bantuan.

Kesimpulan

Faktanya, audio dalam video tersebut merupakan hasil rekayasa AI dengan probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,3 persen. Jadi, unggahan berisi klaim “Purbaya : penerima bansos harus bayar Rp100.000 untuk pendaftaran” adalah konten palsu (fabricated content).

Rujukan