(GFD-2026-35104) Cek Fakta: Hoaks Tautan Pendaftaran Pemutihan Sertifikat Tanah Gratis 2026
Sumber:Tanggal publish: 08/06/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link atau tautan pendaftaran pemutihan sertifikat tanah gratis 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 7 Juni 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Program bantuan
- Sertifikat tanah gratis
- Gratis balik nama
- Gratis pajak tanah
dari pemerintah dikenal sebagai PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), diatur oleh Kementerian ATR/BPN. Program ini memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat tanah sah tanpa biaya (gratis) untuk menjamin kepastian hukum
UNTUK PENGECEKAN SILAKAN KLIK LINK YANG TERSEDIA"
Unggahan disertai menu daftar. Jika menu tersebut diklik akan mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital serta meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim tautan pendaftaran pemutihan sertifikat tanah gratis 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tautan pendaftaran pemutihan sertifikat tanah gratis 2026. Penelusuran mengarah pada pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui website resmi pada 9 Maret 2026 berjudul "Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah"
Dalam pernyataannya, Kementerian ATR menyebut beredar informasi di media sosial mengenai pemutihan sertipikat tanah dan pengurusannya tanpa perlu membayar kewajiban tertentu.
"Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (9/3/2026).
Tak hanya program pemutihan sertipikat tanah, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat, juga merupakan informasi yang tidak berdasar.
"Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan" kata Shamy Ardian.
Dia mengingatkan bahwa berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut dicermati. Sebab, bisa jadi informasi tersebut tidak benar dan merupakan penipuan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat," tegas Shamy.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim tautan pendaftaran pemutihan sertifikat tanah gratis 2026 tidak benar dan hoaks.