(GFD-2019-3464) [KLARIFIKASI] Spanduk “LARANGAN BERSHOLAWAT”

Sumber: Sosial Media
Tanggal publish: 27/12/2019

Berita

Kata “Larangan” di spanduk yang ada di foto tersebut bukan berarti tidak diperbolehkan melainkan nama salah satu kecamatan di wilayah Tangerang, Banten. Foto tersebut sudah pernah diunggah pada Desember 2017. Dan pada Mei 2019, foto itu kembali muncul. Foto ini seringkali digunakan untuk konten satire atau parodi oleh warganet.


Akun twitter Dobleh (twitter.com/musa_herlangga) mengunggah sebuah gambar dengan narasi :

“Udah mulai terang2an larangan bersholawat”

Di gambar itu, terdapat tulisan “LARANGAN BERSHOLAWAT” dengan warna kuning.

Hasil Cek Fakta

PENJELASAN

Ternyata, foto tersebut sudah pernah diunggah pada Desember 2017. Dan pada Mei 2019, foto itu kembali muncul. Dan pada 16 Desember 2019, foto tersebut diunggah lagi dan menjadi perbincangan warganet.

Ustaz Yusuf Mansur pun pernah mengunggah foto tersebut di akun Instagramnya pada 16 Desember 2017. Di dalam kolom penjelasan foto, dia menuliskan “Hahahaha. Paham ga? Paham lah ya? Salam buat kwn2 sekota Larangan,” demikian unggahan yang telah disukai 47.995 akun itu.

Mengacu laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Informasi dan Informatika, kata “Larangan” di spanduk yang ada di foto tersebut bukan berarti tidak diperbolehkan melainkan nama salah satu kecamatan di wilayah Tangerang, Banten.

“Larangan Bersholawat” adalah rangkaian acara yang digagas oleh Kecamatan Larangan untuk mengajak warga Kota Tangerang berselawat bersama.

Larangan adalah sebuah kecamatan di Kota Tangerang, Banten, Indonesia. Kecamatan Larangan terletak di bagian tenggara Kota Tangerang dan berbatasan langsung dengan Jakarta Selatan dan Kota Tangerang Selatan. Kecamatan ini merupakan pemekaran dari kecamatan Kecamatan Ciledug.

Rujukan