Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Diketahui, tautan mengarah ke halaman berisi formulir digital yang meminta pengisian data pribadi seperti nama, alamat dan nomor telegram.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “cara menjadi sub agen lpg” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan liputan6.com “Tata Cara Daftar Jadi Pangkalan LPG 3 KG untuk Pengecer”.
Dari berita yang tayang pada Selasa (4/2/2025) itu diketahui bahwa pendaftaran sub agen LPG bisa dilakukan dengan cara offline, yaitu dengan mendatangi agen LPG resmi di wilayah setempat dengan membawa dokumen seperti fotocopy KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap, maka akan ada petugas yang melakukan pengecekan lokasi sebelum izin tersebut diterbitkan. Adapun pendaftaran secara online hanya bisa diakses melalui laman kemitraan.patraniaga.com.
Unggahan berisi tautan “pendaftaran sub agen LPG” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).