(GFD-2019-3281) [SALAH] Gebrakan Menteri Kesehatan yang Baru

Sumber: facebook.com dan whatsapp.com
Tanggal publish: 08/11/2019

Berita

Gebrakan menteri kesehatan Terawan soal bpjs

Beredar informasi yang menyebutkan adanya gebrakan baru dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Gebrakan tersebut ialah pasien kondisi darurat tidak perlu membayar untuk dapat dirawat di rumah sakit bintang lima.

Berikut narasinya:

*GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN*????????????????????????

Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat,
RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.

*Apabila ada RUMAH SAKIT.....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567* *HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID*
*TWEET@KEMENKES.*

*SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.*
*SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT..*

Gebrakan menteri kesehatan yang baru dr. Terawan

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut telah dibantah oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.

Menurut dia, kabar yang sama seperti ini pernah menyebar pada 2017 lalu. Widyawati pun kembali menegaskan, kabar yang beredar ini bukan berasal atau gebrakan dari Menkes Terawan Agus Putranto.

“Pesan tersebut juga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan,” kata Widyawati.

Ia menjelaskan, rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C, dan D. Sementara itu, kelas pelayanan RS untuk pasien JKN terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.

Peserta JKN-KIS yang memerlukan pelayanan gawat darurat, lanjut Widyawati, dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerjsama atau tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Seperti diatur pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Pihak Kemenkes pun sudah memberikan bantahan melalui akun media sosial Twitternya, yakni @KemenkesRI.

Senada dengan pihak Kemenkes, BPJS Kesehatan pun membantah kabar yang beredar itu. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menegaskan isi dalam pesan itu tidak benar.

“Ini pasti hoaks. Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotel atau airline. Yang ada kelas rumah sakit, dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan permenkes yang berlaku,” kata Iqbal.

Iqbal menuturkan, pasien peserta JKN-KIS dengan kondisi gawat darurat wajib ditangani oleh RS, baik yang bekerjasama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS. Pelayanan kegawatdaruratan, lanjut dia, telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

Kesimpulan

Berdasarkan bantahan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar melalui Whatsapp dan Facebook tidak benar. Adapun, informasi itu masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

Rujukan