Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, BLT Desa merupakan bantuan yang bersumber dari APBDes dan difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Dilansir dari Kompas.com, pada 2026, besaran bantuan tidak lagi dihitung berdasarkan persentase pagu dana desa seperti tahun sebelumnya, melainkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan masing-masing desa.
Setiap keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan hingga Rp300 ribu per bulan. Penyalurannya dapat dilakukan setiap bulan atau dirapel, sesuai hasil musyawarah desa.
Penetapan penerima dilakukan melalui musyawarah desa. Jika data keluarga miskin dari pemerintah pusat tidak tersedia atau tidak mencukupi, kepala desa dapat menetapkan calon penerima dengan kriteria tertentu, seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas, tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta rumah tangga lansia tunggal atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Salah satu syarat memang menyebutkan bahwa penerima tidak sedang menerima PKH. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti bahwa BLT Desa hanya diperuntukkan bagi warga yang sama sekali belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Faktanya, BLT Desa ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem dengan kriteria tertentu yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Unggahan berisi klaim “ada BLT Desa untuk warga desa yang belum pernah terima bantuan” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).