(GFD-2019-3256) [SALAH] Johnny G Plate Menteri Kominfo Beri Gebrakan Gratis Telepon

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 05/11/2019

Berita

Beredar informasi yang menyebutkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengeluarkan kebijakan baru yakni gratis telepon pada 1 November 2019. Dalam informasi itu disebutkan pula bahwa ada serangkaian kode angka yang harus diketikkan untuk dapat menggunakan layanan gratis telepon tersebut.

Berikut kutipan narasinya:

GEBRAKAN MENKOMINFO BARU JOHNY G.PLATE :
SERBA GRATIS
Sekarang tidak usah takut nelpon ke semua nomor telpon.
Akhirnya pemerintah melalui Menkominfo baru Johny G. Plate membuat kebijakan yg meringankan rakyat.
Mulai 1 Nopember 2019 pukul 00:00 Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren bisa telpon gratis ke semua operator.
Caranya :
Indosat ketik *555*2#NOMOR TUJUAN#
Telkomsel ketik *888*2#NOMOR TUJUAN#
XL ketik *123*2#NOMOR TUJUAN#
lalu di belakang no tujuan di lampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW & kelurahan.
*Selamat mencoba*
Nek ora konco dewe ora tak kandani..
????????????????????????

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membantah informasi tersebut dan mencapnya sebagai hoaks.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyatakan bahwa Menkominfo tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti pada narasi yang beredar. “Informasi berupa pesan berantai tersebut dinilai menyesatkan,” katanya.

Berikut kutipan bantahan Kominfo melalui lamannya:

[…] Beredar sebuah pesan berantai berupa informasi yang diklaim sebagai gebrakan Menkominfo Johnny G.Plate dalam awal masa jabatan, berupa kebijakan gratis telepon ke semua operator mulai dari 1 November 2019.

Faktanya informasi tersebut telah dibantah oleh Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, bahwa Menkominfo tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana informasi yang beredar. Informasi berupa pesan berantai tersebut dinilai menyesatkan. […]

Kesimpulan

Berdasarkan hal tersebut, maka informasi yang beredar adalah salah. Dengan demikian, informasi tersebut masuk kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

Rujukan