Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Visit Karanganyar” pada Selasa (17/2/2026) berisi narasi:
Wacana Biaya Parkir Digabung dengan STNK Mulai 2027, Publik Bereaksi
Rencana penggabungan biaya parkir dengan perpanjangan STNK mulai 2027 menuai sorotan. Dalam skema ini, pemilik motor diperkirakan membayar Rp365 ribu per tahun, sedangkan mobil Rp730 ribu per tahun.
Dengan sistem tahunan tersebut, pengguna kendaraan diklaim bisa parkir di seluruh area kelolaan pemerintah tanpa bayar harian. Kebijakan ini akan diterapkan bersamaan dengan sistem administrasi kendaraan yang terintegrasi.
Hingga Rabu (25/2/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 20-an tanda suka, serta 90-an komentar.
