(GFD-2019-3172) [KLARIFIKASI] Universitas Indonesia tidak terkait dengan kelompok “Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia”

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 16/10/2019

Berita

Akun Maulida (fb.com/maulidia.maulidia.7509836) mengunggah sebuah foto dengan narasi sebagai berikut :

“*PENOLAKAN TERHADAP JOKO WIDODO-MA’RUF AMIN*
*KAMI IKATAN KELUARGA BESAR UNIVERSITAS INDONESIA MENYATAKAN TIDAK MENGAKUI JOKO WIDODO-MA’RUF AMIN SEBAGAI PASANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2019-2024 SERTA MENOLAK SEGALA BENTUK KEPEMIMPINANNYA, KARENA SECARA SENGAJA TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN SERIUS TERHADAP KONSTITUSI UUD 1945*
*Jakarta 15 Oktober 2019*”

Di dalam foto itu, tampak beberapa orang mengenakan jaket dan rompi berwarna kuning memegang spanduk yang bertuliskan “KAMI IKATAN KELUARGA BESAR UNIVERSITAS INDONESIA MENYATAKAN TIDAK MENGAKUI JOKO WIDODO – MA’RUF AMIN SEBAGAI PASANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2019 – 2024 SERTA MENOLAK SEGALA BENTUK KEPEMIMPINANNYA. KARENA MELAKUKAN PELANGGARAN SERIUS TERHADAP KONSTITUSI UUD 1945”

Tertulis juga “Jakarta, 15 Oktober 2019” dan tampak beberapa orang yang mengenakan jaket dan rompi berwarna kuning.

Hasil Cek Fakta

Sehubungan dengan adanya pernyataan tanggal 15 Oktober 2019 yang disampaikan oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai “Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia”, Kantor Humas dan KIP UI menegaskan bahwa Universitas Indonesia tidak memiliki kaitan apapun dengan kelompok tersebut dan pernyataan sikap kelompok tersebut tidak mewakili sikap Universitas Indonesia.

Kelompok tersebut juga tidak berhak menggunakan identitas Universitas Indonesia mengingat aturan dan ketentuan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Rektor UI nomor 058 tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI. Penyalahgunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Humas dan KIP UI menyampaikan pula bahwa sikap yang disampaikan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai “Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia” adalah sikap yang tidak menghargai proses demokrasi dan hukum mengingat pemilihan Presiden telah usai dan telah pula ditetapkan hasilnya oleh Komisi Pemilihan Umum, hasil mana diperkuat oleh Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Selanjutnya Kantor Humas dan KIP UI mempersilakan penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman ini dikeluarkan oleh Kantor Humas dan KIP UI dengan melalui Surat Edaran nomor: peng-500/UN2.R2.4/HMI.04 Informatika/2019 pada tanggal 16 Oktober 2019.

Rujukan