(GFD-2026-31515) Hoaks Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut jadi Tersangka Korupsi

Sumber:
Tanggal publish: 08/01/2026

Berita

tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai tersangka kasus korupsi. Informasi tersebut menarik perhatian publik karena menyangkut nama pejabat negara dan isu sensitif terkait penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

ADVERTISEMENT

“Luhut sebagai tersangka,” begitu tulis unggahan yang beredar di Facebook lewat akun “Abdur Rahman” (arsip), Sabtu (6/12/2025).

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

Lebih lanjut, tangkapan layar dalam unggahan itu menyebut Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi sumber daya alam batu bara.

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

Narasi tersebut juga mengklaim bahwa Luhut merupakan pemilik PT Toba Bara dan disebut terbukti menyalahgunakan lahan seluas 6.000 hektar untuk kepentingan pribadi. Unggahan tersebut disertai foto Luhut Binsar Pandjaitan berdampingan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang seolah memperkuat klaim tersebut.

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

Periksa Fakta Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan. foto/Hotline periksa fakta tirto

Hingga Kamis (8/01/2026), unggahan ini sudah ditonton sekitar 80 ribu kali dan mendapatkan 4,8 ribu reaksi, 1,1 ribu komentar dan dibagikan ulang sebanyak 318 kali. Unggahan dengan klaim serupa juga tersebar di Facebook lewat unggahan-unggahan berikut; ini, ini, ini, ini dan ini.

ADVERTISEMENT

Lalu, benarkah Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi?

Hasil Cek Fakta

Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tirto menelusuri pemberitaan di media arus utama serta pernyataan resmi lembaga penegak hukum terkait dugaan penetapan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim serupa pernah beredar pada Oktober 2025 dan telah diperiksa oleh sejumlah media. Saat itu, klaim tersebut dinyatakan tidak berdasar dan tidak didukung bukti resmi, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

Hingga penelusuran ini dilakukan, tidak ditemukan satu pun pemberitaan kredibel atau keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun instansi pemerintah lain yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, baik terkait batu bara maupun perkara lainnya.

Dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka merupakan informasi publik yang selalu diumumkan secara resmi dan diliput luas oleh media, sehingga kecil kemungkinan informasi tersebut luput dari pemberitaan.

Selain itu, aktivitas publik Luhut juga menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melalui akun instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Luhut diketahui menghadiri diskusi bersama Wakil Kepala BRIN, Kepala BPOM, serta pimpinan sejumlah lembaga riset untuk membahas percepatan agenda ketahanan pangan nasional. Unggahan tersebut dibagikan pada Rabu (7/01/2026).

Kehadiran dan aktivitas resmi tersebut menunjukkan bahwa Luhut masih menjalankan tugas dan perannya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tidak dalam penahanan. Penetapan tersangka bagi pejabat publik umumnya diikuti dengan penonaktifan jabatan.

Kesimpulan

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim Kejaksaan Agung menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi batu bara adalah keliru dan menyesatkan (false and misleading).

Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang menyatakan Luhut ditetapkan sebagai tersangka.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Rujukan