tirto.id - Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim adanya kebijakan resmi pemerintah terkait pencairan bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
ADVERTISEMENT
Klaim tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Lowongan Kerja 2025” (arsip) pada 23 Desember 2025. Dalam unggahannya, pengunggah menyebut bahwa pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dapat mencairkan bantuan JHT saat ini juga, tanpa potongan upah atau gaji, serta disebut hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“RESMI KEBIJAKAN PEMERINTAH. Bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif Anda mendapatkan bantuan JHT yang dapat dicairkan sekarang juga. Bantuan JHT ini di luar dari potongan upah/gaji peserta. Kebijakan ini berlaku hanya untuk WNI. Klaim sekarang juga,” tulis pengunggah.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Pencairan Instan JHT
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Unggahan tersebut turut disertai gambar bertuliskan “Bantuan Pemerintah Rp10.000.000, Claim Sekarang!”. Di bagian akhir terdapat tombol yang mengarahkan ke situs pendaftaran lain.
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah memperoleh 21 tanda suka.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
ADVERTISEMENT
(GFD-2026-31440) Tidak Benar Akses Pencairan JHT BPJS TK di Media Sosial
Sumber:Tanggal publish: 06/01/2026
Berita
Hasil Cek Fakta
Untuk mengetahui kebenaran klaim, pertama-tama Tirto membuka tautan yang disertakan di dalam unggahan. Ketika memasuki situs tersebut, Tirto tidak menemukan halaman pendaftaran atau informasi terkait klaim bantuan JHT. Laman tersebut menampilkan pemberitahuan bertuliskan “Akun ini telah ditangguhkan” (This Account has been suspended).
Tirto lantas menggunakan situs Who.is untuk menelusuri kredibilitas laman. Hasilnya, tidak ditemukan bahwa laman tersebut berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Laman tersebut diketahui baru dibuat pada 21 September 2025.
Selanjutnya, Tirto menelusuri keterangan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi klaim tersebut. Melalui akun Instagram resminya @bpjs.ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dari oknum yang mengatasnamakan lembaga tersebut, termasuk klaim bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebarkan melalui tautan tertentu.
"Hati-hati terhadap tawaran yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan," begitu bunyi pesan dalam gambar dari unggahan 11 November 2025 tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal resmi, yakni layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Tirto lantas menggunakan situs Who.is untuk menelusuri kredibilitas laman. Hasilnya, tidak ditemukan bahwa laman tersebut berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Laman tersebut diketahui baru dibuat pada 21 September 2025.
Selanjutnya, Tirto menelusuri keterangan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi klaim tersebut. Melalui akun Instagram resminya @bpjs.ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dari oknum yang mengatasnamakan lembaga tersebut, termasuk klaim bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebarkan melalui tautan tertentu.
"Hati-hati terhadap tawaran yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan," begitu bunyi pesan dalam gambar dari unggahan 11 November 2025 tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal resmi, yakni layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebut adanya kebijakan resmi pemerintah terkait pencairan bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
Tautan yang disertakan dalam unggahan Facebook tersebut tidak terhubung dengan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan justru menampilkan pemberitahuan bahwa akun situs telah ditangguhkan. Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa laman tersebut baru dibuat pada September 2025 dan tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga pemerintah mana pun.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran klaim JHT dari pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Pihak BPJS menyatakan klaim JHT hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, yaitu layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Dec
Tautan yang disertakan dalam unggahan Facebook tersebut tidak terhubung dengan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan justru menampilkan pemberitahuan bahwa akun situs telah ditangguhkan. Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa laman tersebut baru dibuat pada September 2025 dan tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga pemerintah mana pun.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran klaim JHT dari pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Pihak BPJS menyatakan klaim JHT hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, yaitu layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Dec
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02rEmPqeXE1ohPfixEPdEHMa7SbQnz65z7ujLWR6UKZpwnNRtZVky24NmhSds1Z4ENl&id=61577096204856&_rdc=1&_rdr
- https://web.archive.org/web/20260105043250/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02rEmPqeXE1ohPfixEPdEHMa7SbQnz65z7ujLWR6UKZpwnNRtZVky24NmhSds1Z4ENl&id=61577096204856&_rdc=1&_rdr
- https://www.instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan/p/DQ6HezwEzQA/?img_index=2
- https://mailto:factcheck@tirto.id

