TANGKAPAN layar berita berlogo Tempo beredar di Instagram [arsip] dan X pada 2 Januari 2026. Berita dalam tangkapan layar itu memuat video saat warga melempari lokasi pertambangan di sungai dengan judul “Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya”.
Selain itu unggahan itu juga ditambahkan teks tambahan tertulis, “Warga Aceh Lempari Tambang Ilegal Cina”. Pengunggah juga menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Krueng Woyla, Aceh Barat, Minggu, 5 Oktober 2025.
Benarkah Tempo menayangkan berita seperti dalam klaim tersebut?
(GFD-2026-31407) Keliru: Tempo Beritakan Warga Aceh Melempari Tambang Ilegal Milik Cina
Sumber:Tanggal publish: 06/01/2026
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim tersebut melalui wawancara, pencarian gambar terbalik, serta pembandingan dengan pemberitaan media kredibel. Hasilnya menunjukkan bahwa tangkapan layar berita dan video itu merupakan hasil suntingan orang tidak bertanggung jawab yang menggabungkan gambar dengan judul yang tidak berkaitan.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menegaskan, Tempo tidak pernah menerbitkan berita mengenai warga Aceh yang melempari tambang ilegal milik perusahaan Tiongkok menggunakan video tersebut. “Pembuat hoaks telah mencatut logo Tempo,” ujar Setri pada Senin, 5 Januari 2026.
Setri menyarankan publik membandingkan berita asli dengan mengakses situs www.tempo.co. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengganggu kerja jurnalistik merupakan perbuatan pidana.
Tempo memang pernah memuat berita berjudul “Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya” pada 13 Mei 2024. Saat dibandingkan antara konten yang beredar dengan artikel asli, terlihat perbedaan yang menonjol. Pertama, artikel asli Tempo tidak menggunakan subjudul “Warga Aceh Melempari Tambang Ilegal Cina”.
Kedua, foto dalam artikel asli menampilkan suasana konferensi pers Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Bareskrim Polri mengenai penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan.
Berita asli itu mengulas langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bareskrim Polri yang menangkap seorang warga negara asing berinisial YH. Ia diduga mengelola tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang. Selain menambang, YH beserta kelompoknya memproduksi emas batangan dalam bentuk dore bullion di dalam terowongan bawah tanah.
Tempo kemudian memverifikasi video dalam konten yang beredar dengan pencarian gambar terbalik Google. Hasilnya, video serupa pernah diunggah sejumlah media lokal Aceh dan nasional. Di antaranya diunggah oleh akun YouTube Serambinews, Liputan 6 SCTV Daerah, dan Puja TV Official edisi 8 Oktober 2025.
Dikutip dari situs Tribunnews.com, peristiwa tersebut merupakan bentuk aksi protes warga terhadap aktivitas penambangan emas yang kembali memanas. Puluhan warga melempari sebuah kapal penambang emas milik PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) yang tengah beroperasi di aliran Sungai Krueng Woyla, Desa Gleng, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Aksi tersebut terjadi bertepatan dengan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat ke lokasi tambang.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menegaskan, Tempo tidak pernah menerbitkan berita mengenai warga Aceh yang melempari tambang ilegal milik perusahaan Tiongkok menggunakan video tersebut. “Pembuat hoaks telah mencatut logo Tempo,” ujar Setri pada Senin, 5 Januari 2026.
Setri menyarankan publik membandingkan berita asli dengan mengakses situs www.tempo.co. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengganggu kerja jurnalistik merupakan perbuatan pidana.
Tempo memang pernah memuat berita berjudul “Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya” pada 13 Mei 2024. Saat dibandingkan antara konten yang beredar dengan artikel asli, terlihat perbedaan yang menonjol. Pertama, artikel asli Tempo tidak menggunakan subjudul “Warga Aceh Melempari Tambang Ilegal Cina”.
Kedua, foto dalam artikel asli menampilkan suasana konferensi pers Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Bareskrim Polri mengenai penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan.
Berita asli itu mengulas langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bareskrim Polri yang menangkap seorang warga negara asing berinisial YH. Ia diduga mengelola tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang. Selain menambang, YH beserta kelompoknya memproduksi emas batangan dalam bentuk dore bullion di dalam terowongan bawah tanah.
Tempo kemudian memverifikasi video dalam konten yang beredar dengan pencarian gambar terbalik Google. Hasilnya, video serupa pernah diunggah sejumlah media lokal Aceh dan nasional. Di antaranya diunggah oleh akun YouTube Serambinews, Liputan 6 SCTV Daerah, dan Puja TV Official edisi 8 Oktober 2025.
Dikutip dari situs Tribunnews.com, peristiwa tersebut merupakan bentuk aksi protes warga terhadap aktivitas penambangan emas yang kembali memanas. Puluhan warga melempari sebuah kapal penambang emas milik PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) yang tengah beroperasi di aliran Sungai Krueng Woyla, Desa Gleng, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Aksi tersebut terjadi bertepatan dengan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat ke lokasi tambang.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan, klaim bahwa Tempo memberitakan warga Aceh melempari tambang ilegal Cina adalah keliru.
Rujukan
- https://www.instagram.com/reels/DS60rP4AIL9
- https://perma.cc/23HQ-BFMP
- https://x.com/dwioktariyadi/status/2007117304686153740
- http://www.tempo.co
- https://www.tempo.co/ekonomi/warga-cina-diduga-menambang-emas-secara-ilegal-ini-modusnya-59782
- https://www.youtube.com/watch?v=OKyVjHE8_ZA
- https://www.youtube.com/watch?v=SI1eoBX9NDY
- https://aceh.tribunnews.com/video/990297/video-warga-lempari-kapal-penambang-emas-milik-pt-mgk-di-sungai-krueng-woyla /cdn-cgi/l/email-protection#7417111f12151f001534001119041b5a171b5a1d10

