(GFD-2025-31226) [SALAH] Purbaya Otak di Balik Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat

Sumber: instagram.com
Tanggal publish: 30/12/2025

Berita

Akun Instagram "wijaya27071" pada Sabtu (27/12/2025) mengunggah video [arsip] yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai otak dibalik penyitaan uang triliunan rupiah, lahan sawit jutaan hektare, serta penindakan pajak dan ekspor ilegal, dengan gambaran seolah-olah ia memiliki kekuasaan absolut atas arus uang negara dan proses penegakan hukum.

Unggahan tersebut disertai narasi:

"Muncul pertanyaan: mengapa baru sekarang disita uang 13 Triliun dan 6 Triliun, padahal seharusnya selesai sebelum Purbaya menjabat? Jawabannya adalah karena mereka menunggu "surat sakti pemutihan" dari Purbaya – yang tak pernah terbit.

Selama ini sering ada berita korupsi besar (seperti Pertamina 1.000 Triliun atau timah 200 Triliun) tapi uangnya tidak pernah muncul. Di jaman Purbaya, siapa pun yang mengumumkan korupsi harus bertanggung jawab untuk memasukkan uang itu ke negara. Ia menegaskan: "Jangan harap surat sakti dari saya. Kalau tidak ungkap sekarang dan main petak umpet, tahun 2026 saya akan gulung kalian semua".

Hingga Selasa (30/12/2025) video tersebut telah dilihat sekitar 240-an ribu kali, mendapat 13-an ribu, dan mendapat 640-an komentar.

Hasil Cek Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci "UU Tipikor tentang penyitaan uang korupsi" ke mesin pencarian Google. 

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) memiliki dasar hukum yang kuat, sah, dan konstitusional. Penyitaan dan perampasan aset hasil korupsi dilakukan melalui proses peradilan, bukan secara sewenang-wenang, serta bertujuan memulihkan kerugian keuangan negara.

Kesimpulan

UU Tipikor mengatur bahwa penyitaan dan perampasan aset hanya dapat dilakukan melalui proses hukum dan putusan hakim, bukan atas keputusan individu. Unggahan berisi klaim “Purbaya otak dibalik penyitaan duit korupsi konglomerat” merupakan konten palsu (fabricated content).

Rujukan