VIDEO dengan klaim Mahfud MD meminta agar mantan Presiden RI Joko Widodo diadili terkait dugaan ijazah palsu, disebarkan oleh akun Facebook [arsip], 12 Desember 2025.
Video itu menampilkan video seorang presenter dan memuat foto mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Konten menyebut bahwa Mahfud sudah muak dengan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. “Jujur saya sudah muak dengan kasus ijazah palsu Jokowi, apalagi dengan adanya Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ikut-ikutan komentar,” demikian teks yang tercantum dalam konten.
Benarkah Mahfud MD berbicara soal ijazah palsu Jokowi?
(GFD-2025-30930) Keliru: Mahfud MD Minta Jokowi Diadili karena Dugaan Ijazah Palsu
Sumber:Tanggal publish: 18/12/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi konten itu dengan pencarian gambar terbalik dan membandingkannya dengan sumber terpercaya. Hasilnya, Mahfud MD dalam video yang dikutip oleh presenter tersebut tidak berbicara soal dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Presenter wanita berbaju merah tersebut adalah pemengaruh media sosial Rinny Budoyo yang mengelola kanal Youtube 2045 TV. Potongan videonya tersebut, bagian dari program yang tayang pada 15 September 2024 berjudul “Prof Mahfud Tuntut Jokowi Diadili?”
Ia mengangkat sudut pandang Mahfud MD terhadap kebijakan Jokowi di akhir jabatannya sebagai presiden Indonesia. Dia mengutip pernyataan Mahfud MD dari siniar Akbar Faisal Uncensored edisi 10 September 2024. Dalam siniar itu, Mahfud mengatakan Jokowi sudah merusak demokrasi dan konstitusi.
“Pak Mahfud berani menyatakan kalau Pak Jokowi sudah semestinya diadili atas pelanggaran-pelanggarannya selama memimpin pemerintahan. Khususnya di akhir-akhir masa jabatannya. Menurut Pak Mahfud, bakal lengsernya Pak Jokowi pada 20 Oktober nanti, tidak bisa jadi alasan dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” kata Rinny di video tersebut.
Foto Mahfud MD berpakaian batik dengan latar belakang bendera merah putih dalam konten tersebut, berasal dari publikasi Detik.com pada 7 November 2023.
Foto diambil oleh fotografer saat Mahfud membuka Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Kompas TV menayangkan secara langsung acara diskusi tersebut. Dalam acara itu, Mahfud salah satunya berbicara soal isu penundaan dan perpanjangan periode masa jabatan. Menurut dia, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai kalender konstitusi. "Jadi tidak ada lagi isu penundaan dan tidak ada lagi isu perpanjangan periode," kata Mahfud.
Mahfud dalam acara itu tidak berbicara soal dugaan kasus ijazah palsu yang mendera Jokowi.
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Tempo menulis bahwa polemik soal ijazah Jokowi berawal tiga tahun terakhir. Ketika itu, Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden 2019. Namun kemudian Bambang mencabut gugatan setelah ada klarifikasi dari UGM tempat Jokowi menyelesaikan studinya di Fakultas Kehutanan.
Akan tetapi, proses hukum yang menjerat Bambang dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) tetap berlanjut. Bambang dan Gus Nur tetap divonis enam tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong dan menjatuhkan vonis hukuman penjara.
Polemik kembali muncul setelah Eggi Sudjana menuding Jokowi memalsukan ijazah. Pada Desember 2024, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggi Sudjana melaporkan Jokowi atas dugaan pemalsuan ijazah yang melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Saling lapor tak dapat dihindarkan. Jokowi juga melakukan hal yang sama melaporkan pihak penudingnya. Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
Presenter wanita berbaju merah tersebut adalah pemengaruh media sosial Rinny Budoyo yang mengelola kanal Youtube 2045 TV. Potongan videonya tersebut, bagian dari program yang tayang pada 15 September 2024 berjudul “Prof Mahfud Tuntut Jokowi Diadili?”
Ia mengangkat sudut pandang Mahfud MD terhadap kebijakan Jokowi di akhir jabatannya sebagai presiden Indonesia. Dia mengutip pernyataan Mahfud MD dari siniar Akbar Faisal Uncensored edisi 10 September 2024. Dalam siniar itu, Mahfud mengatakan Jokowi sudah merusak demokrasi dan konstitusi.
“Pak Mahfud berani menyatakan kalau Pak Jokowi sudah semestinya diadili atas pelanggaran-pelanggarannya selama memimpin pemerintahan. Khususnya di akhir-akhir masa jabatannya. Menurut Pak Mahfud, bakal lengsernya Pak Jokowi pada 20 Oktober nanti, tidak bisa jadi alasan dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” kata Rinny di video tersebut.
Foto Mahfud MD berpakaian batik dengan latar belakang bendera merah putih dalam konten tersebut, berasal dari publikasi Detik.com pada 7 November 2023.
Foto diambil oleh fotografer saat Mahfud membuka Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Kompas TV menayangkan secara langsung acara diskusi tersebut. Dalam acara itu, Mahfud salah satunya berbicara soal isu penundaan dan perpanjangan periode masa jabatan. Menurut dia, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai kalender konstitusi. "Jadi tidak ada lagi isu penundaan dan tidak ada lagi isu perpanjangan periode," kata Mahfud.
Mahfud dalam acara itu tidak berbicara soal dugaan kasus ijazah palsu yang mendera Jokowi.
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Tempo menulis bahwa polemik soal ijazah Jokowi berawal tiga tahun terakhir. Ketika itu, Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden 2019. Namun kemudian Bambang mencabut gugatan setelah ada klarifikasi dari UGM tempat Jokowi menyelesaikan studinya di Fakultas Kehutanan.
Akan tetapi, proses hukum yang menjerat Bambang dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) tetap berlanjut. Bambang dan Gus Nur tetap divonis enam tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong dan menjatuhkan vonis hukuman penjara.
Polemik kembali muncul setelah Eggi Sudjana menuding Jokowi memalsukan ijazah. Pada Desember 2024, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggi Sudjana melaporkan Jokowi atas dugaan pemalsuan ijazah yang melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Saling lapor tak dapat dihindarkan. Jokowi juga melakukan hal yang sama melaporkan pihak penudingnya. Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Mahfud MD berbicara soal ijazah palsu Jokowi adalah keliru.
Rujukan
- http://facebook.com/reel/2040791796739726/?__cft__%5b0%5d=AZYS6M8k6NnEOowZdMlDd9UoiVpd_L0ZoCLeP4TlR3gJ9ApCvTz6VXt7WiRTtgv5861DDzBZxGMtDrbXHHqAMEwV_r8Wiebn1FwdoW-rgJ1o77Se27JMqnqfH5kivCeaTN-jRVLsVStN6-07UHz3tTgCCN25hJAf3rw-mujPEW4h2Yb293J7J-fJXUmRY4Sjc3A&__tn__=%2CO%2CP-R
- https://perma.cc/3CZA-Q4PC
- https://www.youtube.com/watch?v=lp6ywTTMakg
- https://news.detik.com/berita/d-7024403/usai-putusan-mkmk-mahfud-putusan-mk-soal-usia-capres-cawapres-tetap-sah
- https://www.youtube.com/watch?v=zBJJeUJeIdE
- https://www.tempo.co/hukum/penyidik-tunjukkan-ijazah-jokowi-kepada-roy-suryo-cs-2099249 /cdn-cgi/l/email-protection#89eaece2efe8e2fde8c9fdece4f9e6a7eae6a7e0ed

