(GFD-2025-30607) Hoaks, iuran BPJS naik 50 persen

Sumber:
Tanggal publish: 08/12/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik sebesar 50 persen.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“GIMANA MENURUT KALIAN???

Prof. Dr. Ali Ghufroj Mukti selaku Direktur Utama Program Kesehatan BPJS ajukan kenaikan perbayar BPJS ke presiden. Pasalnya BPJS sangat dirugikan oleh masyarakat yang hanya berobat gratis.

MASYARAKAT: Apa-apaan pak, kami saja tidak dilayani dengan baik ketika berobat. Kami disimpan di teras rumah sakit, bukan dirawat tapi dibiarkan begitu saja. Ada yang sampai meninggal dunia karena tidak dilayani.”

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Unggahan tersebut disertai narasi:

“Bpjs ingin ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50 %”

Namun, benarkah iuran BPJS naik 50 persen?



Hasil Cek Fakta

BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi maupun perubahan regulasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wacana penyesuaian tarif iuran memang sempat disebut dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, namun belum ada keputusan resmi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen. Untuk saat ini, Purbaya menegaskan tidak ada rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Klaim: Iuran BPJS naik 50 persen

Rating: Hoaks

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Rujukan