(GFD-2025-30430) [SALAH] Pemerintah tak Tetapkan Status Bencana Nasional Sumbar, Sumut dan Aceh karena Bukan Jawa

Sumber: Facebook
Tanggal publish: 01/12/2025

Berita

Pada Kamis (27/11/2025), beredar sebuah unggahan (arsip cadangan) di Facebook oleh akun “Risa Marluga PembidikSejati IbeberePakpahan  (Mauas Dihajolmaon)” (facebook.com/profile.php?id=100087317540978) dengan narasi: 

“Karena bukan Jawa kan pak Presiden Prabowo Subianto 🤐🤐 
Banjir di 3 provinsi, Sumbar, Sumut, Aceh, tapi bukan bencana Nasional. Itu Aceh udah putus kontak dan terisolasi.
Mana nih Orang Sumatera Utara yang kemarin Oke Gas Oke Gas Oke Gas tamba dua torang gas😑😑” 

di post dengan membagikan tangkapan layar unggahan (arsip cadangan

“Pemerintah Tak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera”. 

oleh akun Tempo Media yang membagikan artikel “Pemerintah Tak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera” (arsip

Hasil Cek Fakta

Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO (TurnBackHoax) memeriksa klaim yang disebarkan menggunakan pencarian Google. 

Hasilnya, ditemukan dokumen “Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana” di situs web BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).   

Ditemukan juga artikel “Ini Pertimbangan Ditetapkannya Status Bencana Nasional” oleh KOMPAS.com terbitan Jumat (28/11/2025) yang menjelaskan bahwa status bencana nasional dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi terdampak dinilai tidak memiliki kemampuan satu atau lebih dari faktor-faktor berikut ini: 

  1. Tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana. 
  2. Tidak mampu mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana. 
  3. Tidak mampu melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Kesimpulan

Faktanya, penentuan status bencana nasional bukan berdasarkan daerah tertentu tetapi berdasarkan ketidakmampuan pemerintah provinsi dalam penanganan darurat bencana. Unggahan yang menyebut pemerintah tak tetapkan status bencana nasional Sumbar, Sumut dan Aceh karena bukan Jawa merupakan kategori konten yang menyesatkan (misleading content).

Rujukan