(GFD-2025-30423) [SALAH] BPJS Kesehatan Ingin Ajukan Kenaikan Tarif 50%

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 01/12/2025

Berita

Beredar video [arsip] dari akun Facebook “Novy Iman” pada Kamis (23/10/2025) berisi narasi:

“BPJS INGIN AJUKAN KENAIKAN TARIF BAYAR BULANAN 50%”

Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama Program Kesehatan BPJS,

Ajukan Penaikan Prabayar BPJS ke Presiden.

Pasalnya BPJS sangat2 di rugikan oleh Masyarakat

yang hanya ingin berobat gratis”

“Masyarakat: apa2an pak, kami saja tidak dilayani dengan baik ketika berobat

kami di simpan di teras rumah sakit,

bukan di rawat tapi dibiarkan begitu saja,

ada yang sampai meninggal dunia karna tidak dilayani.”

Per Kamis (1/12/2025), konten tersebut sudah ditonton lebih dari 1,5 juta kali, menuai sekitar 11.000-an tanda suka dan 3.700-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 700 kali.

Hasil Cek Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “BPJS ingin ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50%” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke unggahan akun instagram resmi BPJS Kesehatan “bpjskesehatan_ri”, isinya meluruskan klaim tentang kenaikan tarif tersebut. Berikut informasinya:

“Hingga saat ini, tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan” tulis “bpjskesehatan_ri”, Senin (3/11/2025). 

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026” di mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan cnbcindonesia.com berjudul “Purbaya Sebut Tak Naik, Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Terkini”.

Dalam berita yang tayang Senin (27/10/2025) itu diketahui bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Peserta dengan kriteria tertentu bahkan mendapat pemutihan tunggakan, khususnya penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.

Kesimpulan

Tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan dengan narasi “BPJS Kesehatan ingin ajukan kenaikan tarif 50%” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Rujukan